![]() |
| Foto ilustrasi |
Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan keprihatinannya atas informasi yang beredar. Kami sangat prihatin dengan dugaan penyimpangan dana pengadaan ternak di Melawi ini.
"Angka Rp 21,7 miliar bukanlah jumlah yang kecil, dan jika benar terjadi korupsi, ini akan sangat merugikan masyarakat Melawi, terutama para petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini," ujarnya. Kamis (06/11/2025) kepada media ini melalui pesan whatsapp.
Ia menyoroti beberapa temuan yang dianggap janggal dalam proses pengadaan tersebut. Informasi tentang adanya indikasi pemecahan kontrak menjadi 185 paket, penggunaan alamat IP yang sama oleh banyak penyedia jasa, dan dugaan kelompok tani penerima bantuan yang fiktif sangat mengkhawatirkan.
"Hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis," tegas Hady
Untuk itu ia mendesak, agar Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kami meminta Kejati Kalbar untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan ini. Jika terbukti ada unsur korupsi, para pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Lebih lanjut, Hady sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dalam kasus ini, beberapa pasal dapat diterapkan, di antaranya, sesuai pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 55 KUHP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dapat dijerat dengan pasal ini.
Selain itu ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta SK Bupati Melawi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Melawi.
"Jika prosedur pengadaan dan pemberian hibah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini juga merupakan indikasi adanya penyimpangan yang harus diusut," pintanya.
Ia bertekad akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Kalbar untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel. "Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran di Kabupaten Melawi dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi," pungkasnya (sumber LSM MAUNG/editor red)
