Sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap Aturan Pemerintah, PT.PHS Kembali Lakukan Sosialisasi FPKM Dan Replanting - Faktapagi.com

Jumat, Oktober 31, 2025

Sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap Aturan Pemerintah, PT.PHS Kembali Lakukan Sosialisasi FPKM Dan Replanting

Suasana sosialisasi Replanting dan FPKM di dusun Nanga Gonis Desa Merapi kecamatan Sekadau hilir, Kamis (30/10/2025) di Gedung Posyandu Mawar Nanga Gonis.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah,PT. Permata Hijau Sarana (PHS) terus melakukan sosialisasi replanting dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM) kepada masyarakat yang mendapatkan manfaat. Setelah sebelumnya di dua desa yakni Desa Seraras dan Desa Gonis Tekam, kali ini sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Merapi Dusun Nanga Gonis, kecamatan Sekadau hilir.Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan,supaya masyarakat mengetahui, pihak perusahaan akan melakukan replanting dan FPKM, pada Kamis (30/10/2025) di gedung Posyandu Mawar Nanga Gonis.

Kegiatan tersebut dipandu oleh Saleh kepala desa Merapi dan dibuka oleh wakil Bupati (Wabup) Sekadau Subandrio, SH.MH. Dalam sambutannya Wabup mengatakan,bahwa kegiatan replanting dan FPKM yang akan dilakukan oleh PT.PHS mencakup 5 desa yaitu desa Merapi, Desa Seraras, Desa Gonis Tekam, Desa Tapang Semadak, dan Desa Sungai Ayak I. Masing-masing sosialisasi dilakukan oleh perusahaan terhadap warga yang mendapatkan manfaat FPKM, misalnya untuk Desa Merapi di dusun Nanga Gonis, untuk Desa Gonis Tekam di Dusun Sengkabang Melayang, sedangkan bagi Desa Tapang Semadak di Dusun Sebatu,untuk Desa Sungai Ayak I di dusun Sebedau dan  Desa Seraras di dusun Seraras.

"Lima desa inilah yang mendapat manfaat dari program FPKM, sesuai Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang pembangunan kebun masyarakat," jelasnya.

Menurut Wabup, pembangunan suatu daerah bisa berjalan,jika dilakukan dua pihak yaitu pihak Pemerintah melalui dana Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pihak swasta, seperti yang kita sosialisasikan hari ini.

Sedangkan Replanting lanjut Wabup, adalah suatu kewajiban bagi perusahaan dalam rangka peremajaan kembali Kelapa Sawit yang sudah tidak produktif lagi. 

"Tanaman Kelapa Sawit yang sudah tidak produktif harus di replanting, agar produksinya kembali meningkat,"katanya.

Oleh karena itu, replanting yang dilakukan oleh PT. PHS bukan berarti masa berlaku HGU berakhir, tetapi masa  umur kelapa Sawit sudah berakhir dan sudah seharusnya di Replanting kembali. "Jadi masyarakat jangan salah paham dalam hal ini, makanya ketika sosialisasi dilakukan, simak dengan baik,agar paham makna dari sosialisasi tersebut," sarannya.

Sementara itu ditempat yang sama dalam paparannya, Kepala Desa (Kades) Merapi Saleh menyampaikan,bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah masih dalam rangkaian lanjutan dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh pihak Perusahaan di tingkat kabupaten bulan Agustus lalu.

Artinya, perusahaan selalu menganggap bahwa masyarakat adalah mitranya, karena setiap kegiatan perusahaan baik itu Replanting maupun FPKM, mereka selalu melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan melalui sosialisasi seperti saat ini. Apalagi,bagi masyarakat yang terkena manfaat dari FPKM tersebut, sehingga sosialisasi seperti ini pastinya sangat bermanfaat, tujuannya supaya masyarakat mengetahui langkah-langkah yang di ambil oleh perusahaan.

"Saya berharap sosialisasi ini sebagai pintu pembuka bagi masyarakat yang terkena manfaat FPKM untuk mengetahui secara mendalam," kata Kades.

Sementara itu Pimpinan PT.PHS Josaphat DH menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi hari ini merupakan sosialisasi untuk yang ke sekian kalinya di dusun Nanga Gonis mengenai FPKM dan replanting. 

"Hari ini,merupakan sosialisasi yang ke sekian kalinya di dusun Nanga Gonis" katanya.

Artinya, kami dari pihak perusahaan selalu melibatkan masyarakat dalam hal apapun, baik saat melaksanakan regulasi dari pemerintah yakni FKPM, dan Replanting.

Sementara itu ditempat yang sama, Dapot Hutagaol yang juga perwakilan dari PT.PHS  dalam paparannya  mengatakan,bahwa tema sosialisasi kita hari ini adalah "Replanting dan FPKM". Artinya, ada dua agenda yang kita sosialisasikan kepada masyarakat yakni kepada penerima manfaat FPKM dan Replanting kebun PHS yang berada di wilayah desa tersebut.

Menurut dia, PHS adalah salah satu perusahaan yang sangat serius membangun kebun, dan kami dari Management selalu tunduk kepada setiap regulasi yang ada. Sebagai contoh, sebelumnya PHS salah satu perusahaan yang cara mendapatkan lahan dengan cara jual beli dari masyarakat, bahkan pembangunan kebun sejak tahun 1997, sampai sekarang sudah berjalan. 

Namun, karena adanya regulasi baru dari pemerintah yakni sesuai dengan Permentan nomor 18 tahun 2021,maka sebagai kewajiban, kami siap membangun kebun masyarakat sesuai aturan yakni 20 persen dari lahan yang di beli.

Untuk replanting lanjut dia, perusahaan juga saat ini meskipun masa berlaku HGU masih lama dan belum saat diperpanjang, namun karena sudah waktunya lahan tersebut akan di Replanting, maka bulan depan yakni bulan November tahun2025, PHS akan melakukan replanting kebun seluas 810 haktare.

"Artinya, hari ini sebagai bentuk keterbukaan dengan masyarakat sebagai mitra, kami melakukan sosialisasi replanting dan FPKM, untuk beberapa desa yang mendapatkan manfaat," kata Dapot.

Untuk desa Merapi dusun Nanga Gonis kebun masyarakat yang akan di bangun dengan sesuai program FPKM seluas 29.65 Hektare, namun perusahaan naikan dengan digenapkan menjadi 30 Hektare. 

Sedangkan model pembangunan kebun nanti, kita akan plot perkaplling satu haktare, tujuan adalah ketika ada pembagian luasan kurang dari satu hektare, maka pembagian tidak terlalu banyak.

Misalnya, ada warga yang menyerahkan lahan melalui jual beli putus pada waktu itu hanya sikit, dan tidak sampai satu hektare pembagian, maka cara pembagian lebih mudah jika kapling di plot satu hektare.

"Ini hanya teknis agar mempermudah jika ada pembagian nanti, karena sesuai aturan hanya 20 persen dari luas lahan yang dulu dijual," kata Dapot.

Selain itu, perusahaan juga akan memberikan 4 hektare kebun untuk kas desa, yang mana tujuan dari pemberian  4 hektare lahan untuk desa kedepannya, adalah untuk menambah pendapatan desa dan pembiayaan operasional Pemerintah Desa. Kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan masyarakat penerima manfaat FPKM.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kasat intelkam Polres Sekadau beserta jajarannya, Danramil Sekadau hilir, Camat Sekadau hilir, perwakilan dari DAD, Perwakilan dari MABM, para tokoh masyarakat BPD desa serta para undangan lainnya (tar/wos)



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments