Tingkatkan PMI Sesuai Prosedur, APJATI Selalu Berkordinasi Dengan Pemerintah - Faktapagi.com

Jumat, Oktober 31, 2025

Tingkatkan PMI Sesuai Prosedur, APJATI Selalu Berkordinasi Dengan Pemerintah

Kegiatan FGD APJATI Sumut guna menghindari terjadinya TPPO dengan mendorong PMI secara Legal, Kamis (30/10/2025) di Medan.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumatera Utara (Sumut),Dr, Asa Binsar Siregar menegaskan,bahwa APJATI Sumut berkomitmen dalam memerangi dan menyuarakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penempatan pekerja migran (PMI) non-Prosedural. Untuk meningkatkan penempatan PMI secara prosedural, APJATI Sumut selalu berkordinasi dengan pihak pemerintah di semua lini.

"Komitmen APJATI Sumut dalam  memberantas TPPO kami tidak akan melakukan penempatan tenaga kerja  yang terindikasi TPPO. Kami (APJATI Sumut) selalu menyuarakan dan memerangi TPPO,"jelasnya pada wartawan, Kamis (30/10/2025) di Medan.

Dikatakan dia lagi, sebagai bukti komitmen APJATI Sumut dalam menyuarakan dan memerangi TTPO, adalah pekan lalu tepatnya pada tanggal 22 Oktober 2025, APJATI Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Peningkatan Kualitas, Perlindungan dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumut dalam rangka pencegahan dan mengurangi korban TPPO serta mencegah penempatan PMI Non-Prosedural/ Ilegal ke Luar Negeri".

FGD yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja ini, Ketua APJATI Sumut, Dr Asa Binsar menyampaikan, salah satu faktor yang menyebabkan mudahnya masyarakat tergiur kerja di luar negeri adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi masyarakat yang lemah jadi penyebab utama. "Begitu mendengar ada tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji yang menjanjikan mereka akan tergiur tanpa memikirkan apa itu baik dan sesuai peraturan,"imbuhnya.

Untuk itu sambung Binsar, apabila ada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan mudah percaya dengan informasi dan proses penempatan melalui orang-perorang tanpa ada lembaga penyalur tenaga kerja yang jelas. Misalnya lembaga paling dekat tanya ke Kepala Desa, apakah benar ada rekrutmen penempatan kerja ke luar negeri, kantornya dimana.Tanya Disnaker benar tidak informasi yang diperoleh. Kalau hanya ketemu di jalan, tawarannya bagus imingnya bagus itu terindikasi kejahatan TPPO. 

"Sekali lagi kalau orang ditawari kerja tanpa jelas kantor, lembaga dan keberadaannya itu adalah indikasi TPPO,"urainya. 

Dalam FGD itu Binsar juga memaparkan ciri-ciri dan modus operandi TPPO mulai dari adanya kekerasan dan ancaman untuk mengontrol korban, rayuan yang menipu sering kali berkedok tawaran kerja yang menggiurkan tapi tak sesuai dengan kenyataan, penyalahgunaan kekuasaan sampai dijerat utang. "Korban dijerat utang yang tak sanggup dibayar agar tetap dalam kendali pelaku,"jelasnya (tim/red)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments