Gelar FGD,Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026 - Faktapagi.com

Jumat, Oktober 17, 2025

Gelar FGD,Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026

Kegiatan PGD dalam rangka membedah UMP provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/10/2025) di Aula hotel Le Polonia Hotel.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Pemerintah saat ini sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Apapun hasil penetapan UMP nantinya Sumatera Utara (Sumut)harus kondusif. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumut, Ir Anggiat Pasaribu di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bedah tuntas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2026, Rabu (15/10/2025) sore di Le Polonia Hotel and Convention. 

Kita berharap agar penetapan upah bisa diterima semua pihak baik pekerja maupun pihak pengusaha dan pemerintah. 

"Harapan kami, apabila regulasi penetapan upah yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja bisa terlaksana dengan baik di Sumut tidak mengakibatkan perbedaan yang sangat timpang antara pekerja dan pengusaha,"jelas Anggiat.

Dikatakan Anggiat yang juga Panitia dalam FGD, bahwa para pekerja melalui serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) berharap kenaikan upah pada tahun 2026 berada diangka 8,5 persen sampai 10,5 persen. Namun, dari sisi pengusaha agaknya angka ini sedikit memberatkan.

Perbedaan pandangan inilah yang kita bahas pada  FGD kali ini. Karena perbedaan itukan hal yang lumrah. Harapan kami apabila kenaikan upah tidak sesuai keinginan buruh negara harus hadir dan  bisa mengintervensi stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak naik. 

"Apabila upah yang diterima cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kebutuhan pokok tidak naik tidak masalah,"ucapnya. 

Sementara, Direktur Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Decky Hendarsono dalam sambutannya menyampaikan, apapun keputusan dalam FGD dan soal upah, pada prinsipnya kita menginginkan kondusivitas. Mudah-mudahan tercapai apa yang menjadi keinginan semua pihak. 

"Para pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang baik dan para pekerja bisa mendapat kehidupan yang layak dan lebih baik lagi,"jelasnya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir Yuliani Siregar, MAP dalam sambutannya menyampaikan,dengan terselenggaranya FGD ini dan beberapa kali pertemuan pembahasan soal upah oleh Pemprov Sumut, Serikat pekerja dan buruh serta pengusaha diharapkan di Sumut nantinya tidak terjadi gejolak saat penetapan upah oleh pemerintah. 

FGD seperti ini sudah beberapa kali kita lakukan. Harapannya, dari Sumut jangan ada lagi keributan jika upah sudah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. 

"Kita juga sudah berulang kali bertemu untuk berkordinasi dengan buruh dan pengusaha bagaimana jika sudah ditentukan kenaikan upah nantinya,"jelasnya. 

Sementara itu salah seorang Narasumber, Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wakil Dekan (Wadek) I Fakultas Hukum USU, Dr Agusmidah, SH, MH, mengatakan, di Indonesia sebenarnya tidak ada kenaikan upah. Istilah kenaikan upah, menurut Dr Agusmidah, hanya penyesuaian dari kenaikan harga-harga bahan pokok yang sebelumnya sudah naik terlebih dahulu.

Menurut dia, faktor utama penentu upah minimum di antaranya pertama, kondisi ekonomi suatu negara mempengaruhi upah minimum. Negara-negara dengan kerangka kesejahteraan yang kuat atau biaya hidup tinggi cenderung menetapkan upah minimum tanpa adanya regulasi dari pemerintah. Kedua, serikat pekerja dan negosiasi kolektif, seperti misalnya Denmark dan Swedia, serikat pekerja memiliki peran besar dalam menegosiasikan upah minimum tanpa adanya regulasi pemerintah. Ketiga, perbedaan regional dan sektoral.

"Negara yang ekonominya baik, sebenarnya tidak pernah melibatkan Pemerintah dalam penentuan Upah," katanya.

Hadir dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendarsono, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya para Narasumber diantaranya, Pengamat Buruh, Hawari, SH, MH, Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr Agusmidah, SH, MH, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH dan Ketua DPD KSPSI, CP Nainggolan,SE,MAP (Rizky/red)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments