Wabup Buka Sosialisasi Replanting dan Pembangunan Kebun masyarakat oleh PT. PHS - Faktapagi.com

Kamis, Agustus 28, 2025

Wabup Buka Sosialisasi Replanting dan Pembangunan Kebun masyarakat oleh PT. PHS

Berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi pembangunan kebun masyarakat oleh PT Permata Hijau Sarana (PHS), Rabu (27/08/2025) di Aula kantor DKPPP Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Sekadau Subandrio, SH.MH membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pembangunan kebun masyarakat oleh PT Permata Hijau Sarana (PHS) kepada lima desa di wilayah HGU PT.PHS, Rabu (27/08/2025) di Aula kantor DKPPP Sekadau.

Dalam sambutanya Wabup mengatakan,bahwa kehadiran investasi penting bagi kemajuan ekonomi masyarakat,makanya setiap Daerah harus ada investor agar perekonomian daerah bisa bertumbuh.

Menurut dia,sosialisasi yang dilakukan sekarang adalah tahap awal yang ditujukan kepada para tokoh masyarakat, DAD serta para kepala desa dan perangkat desanya. Kemudian sosialisasi serupa yang akan menyasar langsung kepada masyarakat penyerah lahan, akan dijadwalkan kembali.

"Sosialisasi kepada para tokoh masyarakat, ada beberapa isu yang harus disosialisasikan, terkait regulasi serta siapa saja yang berhak mendapatkan kebun tersebut, secara detail agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," sarannya.

Dikatakan dia lagi, bahwa pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan yang dulu untuk mendapatkan lahan dengan cara jual beli. Jadi, karena ada aturan yang baru disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana dalam aturan tersebut mewajibkan agar setiap perusahaan wajib membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen dari jumlah lahan HGU yang ada.

"Ini yang dilakukan oleh PT.PHS, namun kalau bisa minta kerelaan kepada Pihak PHS menyiapkan lahan untuk kas desa," sarannya. Tujuannya, agar desa memiliki sumber pendapatan sendiri.

Sementara itu ditempat yang sama Drs. Sandae, M,Si Asisten II yang juga Plt Kadis Ketahanan Pangan,Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (DKPPP) kabupaten Sekadau dalam sambutanya mengatakan, bahwa 

rencana replanting oleh PT. PHS untuk kebun masyarakat harus disampaikan kepada petani yang terkena program tersebut, supaya tidak ada salah penaksiran oleh masyarakat yang bukan terkena program tersebut.

Sehingga berdampak terhadap kegiatan replanting. "Jika tidak disampaikan dengan baik kepada masyarakat,maka akan lain persepsi masyarakat," ingatnya.

Menurut dia, program ini adalah program pemerintah sesuai amanat Undang-undang, dan program ini di sesuaikan dengan penyerahan lahan, misalnya jika hanya 30 orang yang menyerahkan lahan, itulah mereka yang bisa ikut serta program kebun masyarakat. Meskipun dulunya penyerahan lahan dilakukan dengan cara jual beli.

"Sedangkan yang tidak ada menyerahkan lahan tidak bisa," katanya.

Sementara itu Djosafat perwakilan dari Management PT. PHS dalam paparannya mengatakan, bahwa pihaknya sudah sering melakukan pertemuan dengan para tokoh, masyarakat,RT, Kadus dan kepala desa serta masyarakat penerima program secara dor tu dor. "Sekarang pertemuan tersebut dilakukan secara resmi," katanya.

Karena menurut dia, sosialisasi terhadap semua pihak yang terlibat merupakan kewajiban yang di berikan oleh pemerintah. Kendati HGU perusahaan masih lama berakhir. "Tetapi, dalam teknis berkebun, kami tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Bahkan kata dia lagi, pada program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM),bukan hanya di kabupaten Sekadau saja, tapi juga di kabupaten lain. Karena ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.

"Mengenai permintaan tanah kas desa yang di usulkan oleh Pemda Sekadau, nanti kita usulkan kepada pimpinan," katanya.

Dikatakan dia lagi, bahwa PT.PHS mendapatkan izin dari pemerintah sekitar tahun 1993, dan sampai saat ini perusahaan memang belum berencana untuk melakukan replanting. Tetapi kita dahulukan untuk membangun kebun masyarakat. Kemudian rencananya pembangunan kebun masyarakat kita plot satu kapling 1 hektare, hal itu dilakukan agar mempermudah pembagian nanti, jika ada yang penyerahannya tidak cukup satu kapling dan berbagi dengan teman.

Kegiatan ini menyasar beberapa desa diantaramya desa Gonis Tekam, Merapi, Seraras, Tapang Semadak, dan desa Sungai Ayak I. Kemudian lanjut dia lagi tahapan yang akan di lalui pertama

Identifikasi Calon Pekebun (CP) dilakukan oleh kepala desa,dan calon pekebun adalah masyarakat penyerah lahan. Kemudian selanjutnya adalah usulan CP disampaikan kepada Camat untuk ditetapkan oleh Bupati. Berdasarkan musyawarah, Kades dapat membentuk tim untuk mengidentifikasi CP dengan susunan tim sebagai berikut Ketua, Sekretaris dan Bendahara 3 orang, perwakilan masyarakat atau /kelembagaan Desa 4 orang sedangkan perwakilan dari Perusahaan 2 orang.

"Tim inilah yang bekerja untuk melakukan verifikasi CP serta melakukan penelusuran penyerahan lahan sesuai data yang ada," tutupnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto, camat Belitang Hilir, sekertaris DAD Isbianto, ketua MABM Syafei Yanto, bagian hukum DAD Martin Lumbok, kepala desa Gonis Tekam, kepala Desa Merapi, kepala desa Seraras, kepala desa Tapang Semadak, kepala desa Sungai Ayak II berserta ketua BPD, serta para undangan lainnya (tar)



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments