![]() |
Berfoto bersama usai acara pembukaan sosialisasi Tera ulang oleh wakil Bupati Sekadau, Kamis (28/08/2025) di Aula Lantai II kantor Bupati Sekadau. |
Dalam sambutanya pada acara pembukaan Wabup mengatakan, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi sekali kegiatan sosialisasi Tera Ulang.
Menurut dia, kenapa sosialisasi terhadap alat ukur, alat Timbang dan alat Takar sangat penting, karena sejak zaman dulu kala alat tersebut ada, hanya saja media berbeda dengan sekarang. "Sebab, dari zaman dulu manusia selalu berinteraksi satu sama lainya, yang selalu ada di lakukan transaksi jual beli walupun caranya berbeda," kata Wabup.
Pemerintah kata dia, untuk melindungi hak konsumen telah membuat regulasi terkait pengawasan alat ukur, alat Timbang, sehingga setiap beberapa tahun, harus dilakukan Tera ulang, guna memastikan agar tidak terjadi kecurangan terhadap konsumen.
Sosialisasi Tera Ulang alat ukur, alat timbang serta alat takar sebagai bentuk intervensi Pemerintah dalam mengawasi setiap proses perdagangan. "Supaya tidak merugikan konsumen,maka pemerintah hadir agar tidak terjadi kecurangan,"katanya.
Pemerintah menjamin ada proses hukum jika terjadi kecurangan terhadap alat takar,alat ukur dan alat Timbang,. sehingga berulang-ulang pemerintah membuat regulasi agar konsumen tidak dirugikan, hal ini bisa berjalan, apabila ada keseriusan dari pelaku usaha itu sendiri.
"Jika terbukti para pengusaha melakukan kecurangan, maka bisa masuk sanksi pidana," ingatnya.
Tujuan lain kata dia lagi, agar terjadi transparansi untuk melindungi hak-hak.komsumen. Pengusaha juga tidak perlu takut dengan proses tera ulang. "Semoga sosialisasi ini mampu memunculkan kesadaran kita untuk selalu jujur mengunakan alat Takar dan alat Ukur dan lainnya," pesannya.
Ditempat yang sama kepala.dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Nopita, SP.M.M dalam sambutanya mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi Tera ulang adalah proses penyebaran informasi tentang pentingnya kegiatan Tera Ulang alat ukur, alat timbang dan alat takar kepada masyarakat pelaku usaha dengan tujuan, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak konsumen, serta perlindungan terhadap ketidakwajaran dalam pengukuran dan penimbangan, serta kepatuhan terhadap regulasi UTTP.
"Sosialisasi Tera Ulang lanjut dia, sesuai amanat Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata kadis.
Selain itu, sosialisasi Tera ulang juga mengacu pada Permendag 26/M-DAG/PER/S/2017 tentang pengawasan Metrologi Legal. Serta surat edaran Bupati Sekadau nomor: 500.2.3.16/8/DPPTK.01/2024 tentang pelayanan Tera/Tera ulang.
Sebagai wewenang untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan UTTP serta pengawasannya sebagai tugas pokok dan fungsi UPTD metrologi legal kabupaten Sekadau berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau nomor 87 tahun 2023 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal kabupaten Sekadau.
Masih dikatakan dia, dalam pelayanan Tera/Tera Ulang, kabupaten Sekadau memiliki potensi UTTP dengan kategori antara lain, timbangan Jembatan sebanyak 81 unit, dengan komposisi 33 milik Perusahaan, 13 Unit perusahaan Kelapa Sawit, dan 1 milik perusahaan Quari dan 48 unit milik Badan usaha lainnya seperti Loding Ramp. Kemudian dispenser SPBU sebanyak 114 Nozzle.
"Sedangkan timbangan elektronik dan timbangan pegas sebanyak 820 unit dan 7 unit ada di pasar tradisional," tutupnya.
Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, Waka Polres Kompol Asep Mustofa Kamil, Pabung Sekadau dari Dandim 1204 Sanggau,.Kajari di wakili oleh Kasi Datun,Kasat Pol PP,. Paulus Ugang, Inspektur, serta undangan dari pelaku usaha pemilik SPBU, pemilik Loding Ramp serta undangan dari berbagai instansi terkait (tar)