![]() |
Para pengurus A-PPI Sumut berfoto bersama usai memberikan keterangan pers terkait pernyataan Plt Kabid Dinas Pertanian Deli Serdang, Senin (25/08/2025) di Sumut. |
SUMATERA UTARA-FAKTAPAGI.CIM. Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kekesalannya dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan oleh MR Siregar, pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, terhadap seorang pimpinan redaksi media online, terkait pemberitaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Pernyataan MR Siregar yang merendahkan profesi jurnalis dan upaya "mengejar" seorang wartawan berinisial RJ adalah bukti nyata tindakan arogansi kekuasaan dan upaya membungkam suara kritis. Ucapan seperti "jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong Kafilah berlalu dan kalo kau tau etika, kau jumpai saya serta apa kau wartawan aktif, dan dari media apa ,ku anggap kau wartawan tidak jelas tidak dapat ditoleransi" katanya menirukan ucapan MR Siregar.
"Kami menganggap tindakan MR Siregar sebagai bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi pengungkapan fakta yang mungkin merugikan dirinya atau kelompoknya," tegas Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Hardep Selasa (25/08/2025) di Sumut.
Atas peryataan yang dikeluarkan oleh Mr Siregar yang dinilai melecehkan para pekerja pers, maka kami dari Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI) meminta kepada Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk bertanggung jawab secara moral dan politik membersihkan pemerintahan dari oknum-oknum yang merusak citra daerah.
Kami juga meminta Bupati segera menonaktifkan dan mencopot MR Siregar dari jabatannya. Jangan dibiarkan bahwa ada anggapan bahwa MR Siregar adalah orang dekat atau kerabat Bupati sehingga ia berani berbuat semena-mena para pekerja pers di kabupaten Deli Serdang.
Selain itu kami juga meminta Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap MR Siregar terkait dugaan pelanggaran potensi praktik korupsi di Dinas Pertanian.
Kami merasa heran, kata dia lagi, ada apa dengan MR Siregar? Mengapa ia begitu alergi terhadap kritik dalam bentuk pemberitaan? padahal dalam isi berita tersebut tidak menyebutkan nama individu secara spesifik..Apakah benar ada indikasi keterlibatan MR Siregar dalam praktik-praktik yang melanggar hukum. "Sehingga ia berusaha keras untuk membungkam media," kata Roymansyah wakil ketua A-PPI mempertanyakan.
Sementara itu Aliansi Jurnalis juga mengingatkan, bahwa tindakan pelecehan dan menghalangi kerja jurnalis yang dilakukan oleh MR Siregar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana.
"Kami berharap Bupati bertindak tegas untuk membersihkan oknum-oknum anti kritik demi perbaikan Kabupaten Deli Serdang. Penonaktifan dan pencopotan MR Siregar akan menjadi contoh dan efek jera bagi ASN lainnya," pungkas Sekjen A-PPI Irene Sinaga,S.H (Rizky/redaksi)