Diduga Tidak Transparan, Proyek Pembangunan Gardu PLN Di Pertanyakan - Faktapagi.com

Senin, Agustus 04, 2025

Diduga Tidak Transparan, Proyek Pembangunan Gardu PLN Di Pertanyakan

Plang informasi (foto istimewa)

KUBU RAYA-FAKTAPAGI.COM.Proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Ambawang New 60 MVA dan 2 PHI Siantan–Tayan milik PT PLN (Persero) yang berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari  Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG).

Investigasi di lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius, mulai dari tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek, hingga adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan atau oknum yang mengaku wartawan,yang diduga membekingi pelaksanaan proyek yang kini dipertanyakan publik integritasnya. Papan proyek yang minim informasi dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di lokasi proyek, ditemukan pula penutupan saluran air masyarakat tanpa pemberitahuan atau sosialisasi yang memadai. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan pelanggaran teknis terhadap tata ruang dan izin bangunan. Proyek juga diduga belum memenuhi persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang menjadi standar baru pengganti IMB.

Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi menegaskan lima poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti yang pertama adalah terkait transparansi Proyek PT PLN (Persero) didesak untuk membuka informasi lengkap mengenai nilai kontrak, metode pengadaan, dan pelaksana proyek guna mencegah spekulasi dan dugaan penyimpangan.

Kemudian jika ada oknum wartawan yang diduga membekingi kegiatan tersebut tersebut tindak tegas, artinya ada pelanggaran Etik Jurnalistik

oleh oknum wartawan yang membela pelaksana proyek dan menghalangi kerja jurnalis lain dinilai mencederai profesi dan harus menjadi perhatian Dewan Pers serta organisasi profesi pers.

Kemudian mohon audit forensik menyeluruh, BPKP dan Inspektorat PLN perlu melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini guna memastikan tidak terjadi kolusi, mark-up, atau praktik penyimpangan keuangan lainnya.

Kepada instansi terkait mohon, evaluasi dampak lingkungan dan sosial, kemudian Pemerintah Daerah diminta segera mengevaluasi izin proyek dan memulihkan akses masyarakat terhadap fasilitas umum yang terdampak.

Jika semua terbukti panggil semua pihak dimulai dari kontraktor dan pengawas lapangan pelaksana proyek, yakni KSO Indisi–Hasta, serta pengawas proyek diminta untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

"Proyek publik tidak boleh menjadi ruang gelap yang tertutup dari pengawasan warga. Ketika papan proyek disembunyikan dan suara masyarakat diredam, maka fungsi negara sebagai penjamin keterbukaan dan keadilan sedang dipertaruhkan," kata Andri kepada media ini, Minggu (03/08/2025) melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini dirilis, PT PLN (Persero) UPP Kitring Kalbagbar 1 dan kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan media terkait proyek ini. Publik menanti langkah konkret dari para pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek strategis ini berjalan sesuai prinsip tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab (editor faktapagi.com)

Penulis : TIM LSM MAUNG Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar.


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments