![]() |
Penasehat hukum Henri Pakpahan bersama kliennya, beberapa waktu lalu. |
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Kehebohan melanda publik Medan menyusul beredarnya informasi diduga menyesatkan di media sosial akun TikTok atas nama Joshua Simatupang 02 . Akun tersebut menuduh Surat daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo, dan Nurintan Nababan tidak benar.Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pelecehan terhadap kinerja kepolisian dan dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.Akun Joshua Simatupang 02 juga sempat membalas komentar dari netizen dengan mengatakan, media tidak jelas.
Pernyataan tersebut dinilai juga sudah menjatuhkan Marwah dan martabat profesi jurnalis dan pengusaha, serta pemilik media yang selama ini telah berkontribusi bersama pemerintah dalam menyajikan pemberitaan yang adil dan berimbang serta mendukung program program pemerintah dan kepolisian .
Akun tiktok Joshua Simatupang 02 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Sebelumnya sorotan dari Leo Zai kantor hukum DRS & Partners, mereka juga memberikan pernyataan serupa di beberapa media online, mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyatakan DPO tersebut palsu.
Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme seorang oknum kuasa hukum, yang mana seharusnya mereka menjunjung tinggi hukum dan tidak menyesatkan publik dengan edukasi dan pernyataannya .
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H.dengan tegas membantah klaim tersebut. Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, didampingi korban Doris Fenita Marpaung dan Riris Marpaung pada tanggal 23 Mei lalu Pakpahan menyatakan, Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. "Kepolisian tidak mungkin salah dalam mengeluarkan status DPO,"tegasnya .
Ia menegaskan, bahwa kepercayaan dirinya sebagai penasehat hukum terhadap kinerja Polrestabes Medan sangat baik. Ia bahkan menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum yang benar.
"Jika keberatan silahkan ambil langkah hukum, praperadilan, jangan hanya bicara di media sosial," tegasnya.
Jika memang lanjut dia, penetapan DPO palsu kenapa pada saat konferensi pers di kantor imigrasi kemarin para DPO tidak dihadirkan. Kenapa harus disembunyikan," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan ketiga tersangka disembunyikan saat konferensi pers di kantor imigrasi, karena mengingat pentingnya menghadirkan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pakpahan menyerukan kepada kepala kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja segera mengultimatum kepada pegawainya untuk menyerahkan diri kepada polisi, biar proses hukum bisa berjalan .
Henry Pakpahan,S.H juga meminta kepada Mentri Keuangan ibu Sri Mulyani , Dirjen Pajak bapak Bimo Wijayanto, dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan mengambil sikap tegas kepada pegawainya yang tidak mematuhi hukum dan menjadi buronan kepolisian Republik Indonesia .
"Kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan,diminta untuk atensikan kasus ini karena diduga oknum kuasa hukum telah mencoreng institusi kepolisian dengan tidak mempercayai kinerja kepolisian dengan mengatakan bahwa DPO yang diterbitkan polisi itu palsu.
Untuk seluruh masyarakat Indonesia dan aparat kepolisian jika melihat dan menemukan mereka dimana saja segera menangkap dan menyerahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Lanjut dia sebelumnya ,ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2025 lalu atas kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita Marpaung dan Riris Marpaung dan ditetapkan Pasal 170 Jo 351 KUHP .
Status DPO dikeluarkan karena mereka dinilai tidak kooperatif, mangkir dari panggilan kepolisian, dan pada saat dilakukan penjemputan oleh polisi diketahui mereka berada di luar negeri dari pihak keluarga. Atas dasar itu penyidik mengambil langkah hukum yang tegas dengan menetapkan status DPO kepada tiga tersangka pada tanggal 14/04/2025 , dengan Nomor DPO masing-masing tersangka adalah: Erika Siringoringo: DPO / 59 /IV / RES 1.6/ 2025 / Reskrim. Arini Ruth Yuni Siringoringo: DPO / 60 /IV / RES 1.6/2025/Reskrim. Nurintan Nababan: DPO / 61 /IV / RES 1.6 /2025 / Reskrim
Henry Pakpahan menyatakan akan mengambil sikap dan langkah hukum terhadap pemilik akun TikTok Joshua D. Simatupang, Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut terhadap intimidasi siapa saja dan tetap mendukung kinerja kepolisian.
"Jangan takut dengan ancaman dan intimidasi dari pihak manapun jika kita benar," tutupnya.
Diminta juga agar Polrestabes Medan selaku institusi resmi yang mengeluarkan status DPO kepada 3 tersangka agar angkat bicara. Hal ini sangat penting agar tidak ada oknum PH dengan mudah melecehkan Kepolisian dan menyesatkan masyarakat dalam pernyataan di media sosial (tim).