Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik, Kepling Tidak Dilibatkan Saat Penggeledahan - Faktapagi.com

Sabtu, Mei 24, 2025

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik, Kepling Tidak Dilibatkan Saat Penggeledahan

 

Suasana persidangan pra peradilan atas penetapan tersangka Terhadap Rahmadi warga Tanjung Balai Sumut atas dugaan kepemilikan Sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (23/05/2025) kemarin.

MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan Sabu, dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,"ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/05/2025) kemarin.

Begitu juga saat  kuasa hukum termohon menanyakan,apakah dapat dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang agar mau mengakui perbuatannya? Ditanya hal seperti itu saksi ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian, dengan pertanyaan yang diajukan. 

Dikatakan dia lagi, sebagai kuasa hukum termohon ia juga menyesalkan, saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 3 Maret 2025. Yang anehnya lagi, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan dari para saksi barulah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Maret 2025. 

"Seperti yang dikatakan ahli pidana,  Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali penetapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,"jelasnya.

Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan oleh termohon. 

Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

"Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,"sebutnya.

Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu. 

"Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. 

Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,"tegasnya. 

Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat tanggal 21 Maret ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu  teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. (Tim)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments