![]() |
Korban Penganiayaan Stepanus saat membuat Laporan ke Polres Bengkayang, Kamis (29/05/2025) di Bengkayang. |
BENGKAYANG-FAKTAPAGI.COM. Apapun alasannya ketika seorang melakukan kekerasan fisik terhadap seseorang harus ditindak tegas secara hukum. Karena negara ini melalui Undang-undang mengatur soal hukuman bagi pelaku penganiayaan yang sudah diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 466 hingga 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023). Apalagi kasus kekerasan tersebut dilakukan kepada seorang jurnalistik yang sedang menjalankan tugas.
Hal ini terjadi di kabupaten Bengkayang provinsi Kalimantan Barat, pada tanggal 29 Mei 2025 terhadap salah seorang awak media bernama Stepanus, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah.
Tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Marselinus.
Berdasarkan penuturan Stepanus korban pemukulan, Marselinus tiba-tiba datang tanpa ada percakapan apapun, langsung memukul keras bagian kiri kepala Stepanus di belakang telinga. Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko di lokasi kejadian.
Tidak berhenti sampai di situ, Marselinus juga mengeluarkan ancaman serius. Ia mengancam akan menembak korban menggunakan pistol dan memprovokasi korban untuk berkelahi. Namun, Stepanus memilih tidak terpancing dan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan.
Korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.
Setelah membuat laporan ke polres Bengkayang kepada awak media Stepanus mendesak aparat kepolisian Polres Bengkayang segera memproses laporan tersebut dan menindak pelaku secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.
Karena sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sedangkan bila merunut kasus penganiayaan pelaku bisa di jerat dengan Pasal 351 KUHP, Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.”
Sedangkan Pasal 335 KUHP pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana apabila, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”
Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun ancaman.
Korban dan publik mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers di Bengkayang, maupun di Indonesia, tetap terjaga.
Seluruh Isan pers dan redaksi media mengutuk kekerasan tersebut dan perlu di ketahui pelaku juga dari hasil informasi adalah cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin di wilayah Kabupaten Bengkayang (rjo)