Surati Presiden RI, Salmah Belum mendapatkan Kepastian Hukum Mengenai Haknya. - Faktapagi.com

Senin, Desember 11, 2023

Surati Presiden RI, Salmah Belum mendapatkan Kepastian Hukum Mengenai Haknya.

 

Salmah berada di tanah miliknya beberapa waktu lalu.(ist)

PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Berbagai upaya dan perjuangan yang dilakukan oleh Salmah seorang nenek alias Becek binti Batong sebagai ahli waris dari almarhum bin Arsyad,.yang menuntut hak dan keadilan terhadap PT.SBK kini sedikit demi sedikit mulai terkuak, hal itu diketahui setelah Salmah mengirim dari surat kepada Presiden RI tertanggal 29 Oktober 2008 silam.

Adapun isi surat tersebut adalah Salmah memohon agar ada surat penegasan dari presiden untuk mengabulkan tuntutan dirinya yakni supaya perusahaan membayar ganti rugi tanah miliknya yang sampai saat ini belum ada diganti rugi sepeserpun.  

Sebab, sesuai aturan pada tahun 1989 bahwa warga keturunan tidak bisa memiliki sebidang tanah sebagai hak milik. Atau menjual atau membeli tanah milik masyarakat. Baru Undang -Undang tersebut di revisi pada zaman pemerintahan presiden Abdurahman Wahid.

"Waktu itu dirinya menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang isinya antara lain memohon pertimbangan dan bantuan agar dirinya mendapat keadilan,"tuturnya, Senin (11/12/2023) di Pontianak.

Setelah di kirim surat tersebut ke Presiden RI, baru beberapa bulan kemudian surat tersebut mendapat respon dari Kementriaan Sekretaris Negara Nomor B-4065/Kemensesneg /D-2/DM.05/08/2016 tertanggal 30 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kubu Raya.


Surat yang ditanda tangani oleh Nugroho  Deputi Bidang Hubungan Masyarakat berisikan pemberitahuan bahwa kementrian Sekretariat Negara telah menerima pengaduan dari Salmah salah seorang warga Kalimantan Barat kepada Presiden.

Sehubungan dengan hal tersebut,terlampir kami sampaikan copy surat dimaksud sebagai bahan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,sepanjang subtansi pengaduan mengandung kebenaran dan dapat pertanggung jawabkan.

Hal ini tentu mengacu pada peraturan Menteri Negara PAN No.PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah,hasil penanganan pengaduan di maksud,kiranya dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden.(*)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments