Penandatanganan fakta integritas oleh perwakilan dari ASN, Senin (11/12/2023).di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H.M.H membuka secara resmi kegiatan Ikrar bersama dan penandatanganan fakta integritas tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah kabupaten pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Senin (11/12/2023) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau.
Dalam arahannya mantan ketua KPU dua periode ini mengatakan, bahwa Pemilu adalah agenda rutin yang setiap periode lima tahun dilaksanakan, tahun ini pemerintah telah mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan secara serentak.
Menurut dia, dia Indonesia ada empat jenis Pemilu, diantaranya Pilpres, Pemilu Legislatif, Pemilu DPD dan Pemilihan kepala Daerah dan wakil kepala Daerah. Keempat jenis Pemilu ini semuanya bisa menyeret para ASN untuk terlibat langsung pada pusaran politik praktis.. sedangkan hal ini dengan keras di larang oleh UU sebab sejatinya ASN adalah pelayan.
"Pemerintah telah membatasi agar pegawai ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, hal itu sejalan dengan aturan dari Komisi ASN," kata Wabup.
Dikatakan dia lagi,. pemerintah sudah merancangnya pemilu sebaik-baiknya, sesuai dengan azas Pemilu yakni Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil.(Jurdil). Namun, salah satu penyebabnya Pemilu tidak sesuai azas adalah, penyelenggaraan kurang baik, Peserta dan Pengawas Pemilu, ketiga unsur ini harus baik mengikuti semua aturan. Jika tidak maka pelaksanaan pemilu pasti bermasalah.
Lebih lanjut dia mengatakannya lagi, salah satu indeks kerawanan Pemilu adalah, berita Hoax, Politiksasi sara dan politiksasi ASN. Tiga unsur inilah yang menyebabkan indeks kerawanan Pemilu terjadi.
"Makanya ASN tidak boleh terlibat politik praktis, bekerja saja dengan baik layani masyarakat dengan baik pula, karena netralitas ASN sangat penting," ujarnya.
Sementara itu ketua panitia pelaksana ikrar ASN Radius, S.H kepala Badan kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) mengatakan, bahwa netralitas ASN dan ikrar bersifat sangat penting, karena netralitas ASN merupakan langkah untuk menjaga agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan partai dan calon tertentu, dan dengan mengunakan kekuasaan dan sarana pemerintah.
"Netralitas ASN sudah di atur dalam UU tentang ASN serta aturan lainnya," katanya.
Pada kegiatan ikrar tersebut, pihaknya mendatangkan para narasumber dari Bawaslu kabupaten Sekadau, Sekda dan kepala Kesbangpol, salah satu tujuannya para ASN betul-betul memahami apa yang boleh dilakukan dan apa tidak boleh dilakukan ASN pada saat Pemilu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Sekadau, Perwakilan dari Polres, perwakilan dari Dandim 1204 dan perwakilan dari para tokoh dan para pejabat fungsional serta ASN dilindungi pemerintah kabupaten Sekadau.(tar)