Pemda Dorong Peserta BPJS Sampai UHC, Agar tidak Menunggu 14 Hari

Iklan dewan

Iklan dewan

Iklan dewan

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Kamis, November 05, 2026

Pemda Dorong Peserta BPJS Sampai UHC, Agar tidak Menunggu 14 Hari

Suasana Rapat Kordinasi antara Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau, BPJS serta pihak-pihak Perusahaan dan swasta lainnya,. dihadiri oleh wakil Bupati Sekadau, Kamis, (05/11/2026) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati Sekadau Subandrio,SH.MH membuka secara resmi kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) antara Pemerintah Daerah, BPJS dan Perusahaan. Rakor tersebut untuk membahas cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kabupaten Sekadau, karena saat program tersebut selalu dimonitor secara cermat oleh Pemerintah Pusat.Rapat dipandu oleh kepala bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam Kosmas,Kamis (05/11/2026) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau.

Dalam sambutannya,mantan ketua KPU dua periode mengatakan, Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau sudah berupaya agar semua masyarakat Sekadau bisa 98 persen aktif dan Universal Health Coverage (UHC) dalam 

artian bahwa cakupan Kesehatan Semesta yaitu sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk mendapatkan akses adil terhadap layanan kesehatan bermutu (promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif) tanpa mengalami kesulitan.

Upaya yang dilakukan tersebut adalah tahun 2024 pernah dilakukan Rakor yang sama seperti sekarang,hanya saja waktu itu tidak tindaklanjut.

" Habis Rakor sudah berhenti tidak ada tindaklanjuti dari pihak terkait,.nah sekarang kita lakukan lagi Rakor seperti, tujuan agar program ını betul bisa dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Selain itu kata dia, Pemerintah Daerah sudah mengupayakan dana dari Pajak rokok untuk JKN, DBH Sawit semuanya kita dorong untuk JKN, agar bisa 98 persen.

Jika UHC maka salah satu keuntungan adalah, jika daftar BPJS tidak harus menunggu 14 hari baru bisa berobat ke rumah sakit. Karena jika belum UHC,

bagi yang baru daftar harus 14 baru berfungsi. Persoalan kalau menunggu 14 hari banyak warga yang bertanya kenapa harus 14 hari.

"Masalah ini sudah pernah dibicarakan tahun 2024, namun tidak ada kelanjutan, begitu habis rapat habis juga tidak berlanjut,"ujarnya.

"Makanya setelah Rakor ını hari ını (Kamis kemarin red) harus ada tindak lanjut,"tutupnya.

Sementara itu kepala Cabang BPJS Sintang Erika Verayanti Lumban Gaol dalam sambutannya mengatakan, bahwa program donasi JKN merupakan program yang melibatkan partisipasi masyarakat secara perorangan atau badan usaha atau lembaga lain yang bertujuan mewujudkan kepedulian kepada masyarakat dilingkungan melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita untuk didaftarkan menjadi peserta JKN atau untuk membantu pembayaran tunggakan iuran peserta JKN.

Dikatakan dia, dasar hukum progam Donasi adakah UU nomor 24 tahun 2011 dan Perpres 82 tahun 2018 serta Perpres nomor 64 tahun 2020.

"Kerjasama dalam penyelenggaraan program Jaminan sosial ini termasuk kerjasama dengan instansi Pemerintah Pusat dan  Daerah, BUMN, BUMD,Faskes, Pemberi Kerja serta pihak lain yang akan memberikan bantuan iuran," paparnya.

Ada beberapa pola program Donasi kata lagi, donasi Perorangan, Donasi Badan Usaha, serta Badan Hukum lainnya.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemaparan dari tim BPJS kantor Cabang Sintang.

Hadir pada acara tersebut, Kadis Sosial Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Sekadau Martinus Ridi, Kadis Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Sekadau Novita, Kabag Ekonomi dan SDA Kosmas, beberapa instansi terkait lainnya serta sejumlah pihak perusahaan dan undangan lainnya (tar/man).


Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar