Diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan BBM, menjaga kelancaran distribusi, serta memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Setelah beberapa hari Beredarnya surat tersebut, kondisi antrian BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). semakin terurai, karena para setiap pengisian BBM baik kendaraan roda dua maupun roda empat dijatah.
"Untuk roda dua sekali pengisian hanya boleh 5 liter sedangkan roda empat dibolehkan ngisi pada hari itu 40 liter"kata salah seorang pemilik SPBU yang enggan nama dipublikasikan.
Menurut dia langkah seperti ini memang ampuh untuk mengurai antrian panjang setiap harinya. Karena, para pengantri sebelumnya bisa pindah dari SPBU satu ke SPBU lain, dengan barcode yang sama.
"Setelah dikeluarkan surat edaran tersebut kami tidak melayani lagi apabila barcode yang sudah terpakai," katanya.
Pantauan awak media ını dilapangan menunjukkan,antrian -antrian yang semula panjang di SPBU kini sudah tidak terlihat lagi,.kalaupun ada namun tidak sepanjang dulu, sebelum dikeluarkan surat edaran tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat fenomena ını tidak terjadi lagi," ucapnya(tar/man).
