Jalankan Rekomendasi BPK RI, Terkait Kurang Bayar PBB Dan BPHTB Perusahaan, Bupati:Kami Hanya Di Beri Waktu 60 Hari Oleh BPK

Iklan dewan

Iklan dewan

Iklan dewan

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Jumat, Oktober 30, 2026

Jalankan Rekomendasi BPK RI, Terkait Kurang Bayar PBB Dan BPHTB Perusahaan, Bupati:Kami Hanya Di Beri Waktu 60 Hari Oleh BPK

 

Suasana rapat dengan perusahaan yang dipandu oleh Sapto Utomo Asisten III dan dihadiri oleh Bupati dan pihak-pihak terkait serta perusahaan, Kamis (29/10/2026) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Sulitnya untuk mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di saat Pemerintahan Pusat (Pempus) melakukan efisiensi besar-besaran terhadap anggaran Daerah. Efesiensi yang dilakukan Pempus membuat banyak Daerah kesulitan fiskal untuk membiayai pembangunan, agar bisa berdiri dikaki sendiri BPK RI mencoba membantu Daerah agar bisa membiayai diri dengan perolehan PAD dari pajak sehingga harus menagih beberapa perusahaan yang kurang bayar PBB dan BPHTB. Untuk mendengar langsung dari perusahaan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau mengundang sejumlah perusahaan untuk hadir dalam rapat. Rapat tersebut di pandu oleh Asisten III Sapto Utomo.

"Kami hanya menjalankan rekomendasi BPK RI terkait hasil audit potensi PAD terhadap beberapa perusahaan yang kurang bayar PBB dan BPHTB," kata Bupati Sekadau Aron,SH saat memberikan arahan ketika rapat dengan perusahaan terkait kurang bayar PBB dan BPHTB, Kamis (29/10/2026) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau.

Ia menegaskan, kita rapat disini bukan untuk berdebat, yang kita perlu adalah hasil akhir terkait temuan tersebut, karena jika tidak bayar ada konsekuensi hukum yang harus diterima. 

Menurut dia, hasil temuan tersebut hasil dilakukan audit selama satu bulan, waktu melakukan audit BPK pasti sudah berkomunikasi dengan pihak terkait ada kurang bayar, sehingga mereka (BPK red) memberikan waktu kepada pemerintah Daerah dan perusahaan 60 hari kerja untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Jika ada sanggahan dari pihak perusahaan silahkan asal mampu meyakinkan BPK, karena ını ranahnya mereka bukan Pemda Sekadau.

"Karena sekarang bukan waktunya untuk berdebat, tapi mencari solusi yang baik," sarannya.

Ia juga menyarankan kepada beberapa pihak perusahaan yang memiliki kebun plasma agar melakukan pemisahan kapan perusahaan melakukan konversi terhadap plasma dan berapa sisa kebun inti yang sekarang masih di kelola oleh perusahaan. Tujuannya adalah supaya ada kejelasan tanggungjawab pembayaran PBB tahun berapa jadi tanggungjawab perusahaan dan tahun berapa menjadi tanggungjawab petani.

"Semuanya harusnya jelas secara administratif maupun dilapangan," pesannya.

Agar lebih baik lagi, ia menyarankan agar Asisten II dan Asisten III mulai tanggal 5 November keatas segera membuat jadwal untuk kita bertemu langsung dengan owner perusahaan guna menjelaskan permasalahan ını..

"Tujuannya agar semua pihak mengetahui secara jelas duduk permasalahannya, sehingga bisa terjadi kurang bayar," pungkasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten III Sapto Utomo, Asisten II Sandae, staf ahli Bupati Iwan Marantika, Kepala BPPRD Suryadi, Inspektur Awan Setiawan, kepala bidang,Kabag, serta beberapa pihak perusahaan yang di undang (tar/man).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar