"Kami hanya menjalankan rekomendasi BPK RI terkait hasil audit potensi PAD terhadap beberapa perusahaan yang kurang bayar PBB dan BPHTB," kata Bupati Sekadau Aron,SH saat memberikan arahan ketika rapat dengan perusahaan terkait kurang bayar PBB dan BPHTB, Kamis (29/10/2026) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau.
Ia menegaskan, kita rapat disini bukan untuk berdebat, yang kita perlu adalah hasil akhir terkait temuan tersebut, karena jika tidak bayar ada konsekuensi hukum yang harus diterima.
Menurut dia, hasil temuan tersebut hasil dilakukan audit selama satu bulan, waktu melakukan audit BPK pasti sudah berkomunikasi dengan pihak terkait ada kurang bayar, sehingga mereka (BPK red) memberikan waktu kepada pemerintah Daerah dan perusahaan 60 hari kerja untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Jika ada sanggahan dari pihak perusahaan silahkan asal mampu meyakinkan BPK, karena ını ranahnya mereka bukan Pemda Sekadau.
"Karena sekarang bukan waktunya untuk berdebat, tapi mencari solusi yang baik," sarannya.
Ia juga menyarankan kepada beberapa pihak perusahaan yang memiliki kebun plasma agar melakukan pemisahan kapan perusahaan melakukan konversi terhadap plasma dan berapa sisa kebun inti yang sekarang masih di kelola oleh perusahaan. Tujuannya adalah supaya ada kejelasan tanggungjawab pembayaran PBB tahun berapa jadi tanggungjawab perusahaan dan tahun berapa menjadi tanggungjawab petani.
"Semuanya harusnya jelas secara administratif maupun dilapangan," pesannya.
Agar lebih baik lagi, ia menyarankan agar Asisten II dan Asisten III mulai tanggal 5 November keatas segera membuat jadwal untuk kita bertemu langsung dengan owner perusahaan guna menjelaskan permasalahan ını..
"Tujuannya agar semua pihak mengetahui secara jelas duduk permasalahannya, sehingga bisa terjadi kurang bayar," pungkasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Asisten III Sapto Utomo, Asisten II Sandae, staf ahli Bupati Iwan Marantika, Kepala BPPRD Suryadi, Inspektur Awan Setiawan, kepala bidang,Kabag, serta beberapa pihak perusahaan yang di undang (tar/man).
