![]() |
| Ketua pembina Yapensa Yulkarnaini Siregar bersama penasehat hukum saat melaporkan dugaan pengelapan dana Yayasan oleh mantan pegawai ke Polda Sumut,Juma (10/07/2026) kemarin. |
Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana yaitu Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan atau pidana denda paling banyak Kategori V jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI .
Dalam laporannya, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum. melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. didampingi, Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H. kepada wartawan, Jumat (10/7/2026) menjelaskan,dua orang sebagai terlapor, yakni, NR dan IK yang keduanya diketahui merupakan mantan ketua pengurus dan mantan anggota pembina yayasan pendidikan Kebangsaan (Yapensa) Sumatera Utara yang telah diberhentikan pada tanggal 09 Maret 2026 dan 06 April 2026.
Khomaini juga menyampaikan,bahwa NR ini juga merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara yang berprofesi sebagai ASN, dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.(BKPSDM) Pemko Medan.
Ia berharap kepada Kapolda Sumut melalui Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan ketika sudah menemukan minimal 2 alat bukti agar selanjutnya kedua terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami yakin dan percaya Polda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dapat bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan tag line Polri Presisi,"harapnya.
Lebih jauh, peristiwa ini bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi, dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan sebesar lebih dari Rp 3,4 miliar.
Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan itu menyatakan telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor juga mengirimkan surat yang meminta pelapor segera melakukan pembayaran atas dugaan utang tersebut.
Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan kedua terlapor. Hasil audit tersebut, menurut auditor hasilya adalah Disclaimer, maknanya Auditor menolak memberikan opini atas laporan keuangan entitas, dikarenakan audit tidak mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas laporan yang disajikan oleh Yayasan.
Berdasarkan hasil audit itu,pelapor menduga justru telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh kedua terlapor. Dugaan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara secara menyeluruh.
Atas dasar itu, Yulkarnaini melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor,"pungkasnya (tim).
