![]() |
| Aktivitas perusahaan dilokasi perkebunan yang sudah disegel oleh Satgas PKH, beberapa waktu lalu. |
PADANG LAWAS-FAKTAPAGI.COM.Masyarakat adat Luat Unterudang dan masyarakat 6 Sesa yang lahannya digarap menjadi lahan perkebunan sawit oleh PT Barapala menyesalkan sikap perusahaan, karena sampai sekarang mereka masih melakukan Panen sawit secara ilegal, bahkan perusahaan masih membuat parit gajah dengan menggunakan excavator. Padahal, lahan tersebut telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan berstatus Quo, seharunya sebelum dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara tidak ada lagi aktivitas di perkebunan.
"Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan sikap negara melalui Satgas PKH. PT Barapala secara terbuka menentang putusan negara dengan tetap melakukan pemanenan di areal perkebunan yang saat ini berstatus Quo,"jelas salah seorang warga Tandihat Soleh Nasution,kepada wartawan, Senin (20/04/2026).
Seperti diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda telah melakukan eksekusi lahan milik PT Barapala seluas 25 ribu hektare lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25,535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas.
Warga menegaskan, bila aktivitas ilegal (memanen) sawit terus dilakukan PT Barapala, dan Satgas PKH Garuda tidak bertindak, warga akan mengadukan langsung perihal ini ke Presiden Prabowo dengan menyuratinya langsung.
"Masyarakat 6 desa akan membuat pengaduan ke Presiden Prabowo. Selama ini pola PIR untuk masyarakat yang dijanjikan perusahaan tak pernah terealisasi. Kami berencana Lahan PT Barapala jika dikembalikan ke masyarakat akan dijadikan koperasi merah putih di enam desa,"tukasnya (tim).
