![]() |
| Penyerahan berkas rekomendasi LKPJ tahun 2025 dari DPRD kabupaten Sekadau kepada Bupati usai rapat paripurna, Senin (20/04/2026) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau. |
Dalam sambutanya pembukaan ketua DPRD mengatakan, bahwa pembahasan terhadap LKPJ Bupati Sekadau tahun anggaran 2026 telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan tata tertib DPRD.
Setelah melalui semua mekanisme yang ada akhirnya kita bisa mengambil keputusan dan rekomendasi DPRD kabupaten Sekadau terhadap LKPJ tersebut.
Usai melakukan penandatanganan berkas rekomendasi dan keputusan DPRD acara dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sekadau Aron, SH.
Dalam sambutanya Bupati mengucapkan terimakasih kepada ketua dan unsur pimpinan DPRD serta seluruh pihak yang terlibat terhadap penyusunan LKPJ Bupati Sekadau tahun 2025, sebagai kepala Daerah dirinya selalu siap menerima saran dan pendapat ketua dan seluruh anggota DPRD terhadap LKPJ tahun 2026.
Kami menyadari, bahwa selama ını sebagai manusia biasa kami tidak sempurna, maka dari itu secara jujur kami akui memang masih banyak kekurangan yang kami belum bisa lakukan selama memimpin kabupaten Sekadau. Namun, setiap tahun kami selalu melakukan yang terbaik bagi masyarakat Sekadau.
"Setiap tahun kami akan berusaha melakukan yang terbaik demi kabupaten Sekadau yang maju unggul dan bermartabat," katanya.
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Muhammad Isa,perwakilan dari Kajari Sekadau, perwakilan dari Polres Sekadau dan perwakilan dari Dandim 1204 Sanggau perwakilan dari Bank Kalbar seluruh kepala SKPD, Camat Se-kabupaten Sekadau,Direktur RSUD, Direktur Sirin Meragun serta seluruh undangan lain (tar).
