Kasus Perkelahian Di Nias Dinilai Jangal, Satu Pihak Di Proses Satunya Di Hentikan - Faktapagi.com

Jumat, April 17, 2026

Kasus Perkelahian Di Nias Dinilai Jangal, Satu Pihak Di Proses Satunya Di Hentikan

Foto istimewa.
SUMUT-FAKTAPAGI.COM.Kasus saling lapor terkait penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik,sebab adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang bertikai. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Peristiwa bermula pada tanggal 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. 

Saat itu terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023.

Laporan yang dibuat oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II /Res.1.6/2026 Reskrim dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka. Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026/ Reskrim dalam kasus tersebut .

Dengan adanya kasus ini,maka semakin membuat ketidakpercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian dalam penanganan kasus. Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .

Di tempat terpisah,Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pihaknya akan menuntut kejelasan dan keadilan. Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda dalam proses perkara," tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada meninggi.

Logikanya jika dengan alasan yang sama sehingga terjadi penghentian laporan klien saya adalah tidak ada unsur pidana, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. 

"Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak," ujarnya.

 Jika melihat kasus ini ia  meminta perlu ada intervensi dari pihak yang lebih tinggi. "Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan."

"Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!" pungkas Ridzwan dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara (tim).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments