![]() |
| Berfoto bersama usai acara pres realaes penyampaian kinerja Triwulan Pertama tahun 2026 Kantor Imigrasi Entikong, Selasa (31/03/2026) di Kantor Imigrasi Entikong. |
Dalam paparannya Fitra Izhary mengatakan, bahwa dalam periode tersebut, berbagai tugas dan fungsi keimigrasian telah dilaksanakan secara optimal, yakni mencakup pelayanan kepada masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum di wilayah perbatasan negara.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa dalam aspek pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Entikong berhasil menerbitkan sebanyak 1.517 paspor elektronik. Sementara itu, aktivitas lalu lintas orang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menunjukkan mobilitas yang tinggi, dengan total keberangkatan sebanyak 101.049 orang yang terdiri dari 89.980 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.069 Warga Negara Asing (WNA).
Sedangkan kata dia lagi, mengenai jumlah kedatangan tercatat sebanyak 115.600 orang, terdiri dari 104.454 WNI dan 11.146 WNA. "Sedangkan yang dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 44 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural,"paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa deportasi Warga Negara Asing (WNA) oleh Seksi Inteldakim pada bulan Januari sebanyak 1 orang dan juga bulan Maret sebanyak 1 orang, sehingga total keseluruhan berjumlah 2 orang.
Kemudian untuk pendeportasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia pada bulan Januari, sebanyak 799 orang, bulan Februari sebanyak 358 orang, dan untuk bulan Maret sebanyak 617 orang, sehingga total pemulangan keseluruhan, berjumlah 1.774 orang.
Sementara untuk repatriasi pada bulan Januari sebanyak 7 orang dan pada bulan Februari sebanyak 10 orang, dengan total keseluruhan berjumlah 17 orang.
Dalam bidang penegakan hukum dan pengawasan, Kantor Imigrasi Entikong telah melaksanakan 7 tindakan administratif keimigrasian yang meliputi pencekalan, keharusan bertempat tinggal, deportasi, dan proses penegakan hukum lainnya.
Lalu, mengenai pengawasan terhadap orang asing juga dilakukan melalui 13 operasi yang terdiri dari operasi mandiri, operasi intelijen, dan operasi gabungan. Selain itu, telah dilaksanakan 1 kali rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) guna memperkuat sinergi antar instansi.
Sedangkan dalam hal pelayanan administrasi, sebanyak 190 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan untuk kasus paspor hilang, rusak, maupun perubahan data. Kemudian tercatat dalam keberhasilan Imigrasi Entikong untuk menggagalkan keberangkatan 1 orang WNA asal Tiongkok bernama Liu Xiaodong, yang merupakan Tahanan Rumah oleh Pengadilan Negeri Ketapang terkait kasus dugaan pencurian emas, listrik, dan bahan peledak di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang berusaha keluar meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas (PLBN) Entikong.
Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi belanja Kantor Imigrasi Entikong pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai Rp2.791.786.228 dari total pagu sebesar Rp2.894.697.000. "Capaian ini menunjukkan penyerapan anggaran yang baik dalam mendukung operasional dan pelayanan kepada masyarakat.,"jelas Fitra.
Lebih lanjut dikatakannya,sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan, Kantor Imigrasi Entikong juga menghadirkan sejumlah inovasi unggulan, antara lain Pojok Konsultansi Imigrasi (JOKI) sebagai sarana untuk mempercepat proses layanan dengan memisahkan konsultasi dari loket pendaftaran, SPRI Mobile sebagai layanan jemput bola bagi masyarakat dengan keterbatasan mobilitas, serta TALAM SELAR yang memungkinkan penyelesaian penggantian paspor hilang, rusak, dan perubahan data hanya dalam waktu satu hari.
Ia menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tetap komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan.
"Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tutupnya (Tino).
