![]() |
| Pelaku DS pakai baju hitam ditengah saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau di Sungai Ayak, Rabu (01/04/2026) di Sungai Ayak. |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan kejadian tersebut,pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, diamankan saat berada di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (01/04/2026) sore.
“Gelar perkara telah dilaksanakan tadi malam, dan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Zainal, Kamis (02/04/2026) melalui pres realaes.
Lebih lanjut disampaikan kasat, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 31 Maret lalu, setelah adanya unggahan video oleh pelaku yang memperlihatkan dirinya bersama korban. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor melakukan klarifikasi kepada korban yang kemudian membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada 27 Maret 2026,” ungkap Kasat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana “perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” pesan Kasat (tar/wos).
