Cabuli Anak 16 Tahun, DS Digelandang Ke Mapolres Sekadau - Faktapagi.com

Jumat, April 03, 2026

Cabuli Anak 16 Tahun, DS Digelandang Ke Mapolres Sekadau

Pelaku DS pakai baju hitam ditengah saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau di Sungai Ayak, Rabu (01/04/2026) di Sungai Ayak.
SEKADAU--FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau telah mengamankan seorang pria berinisial DS (24) warga Sepauk kabupaten Sintang, pria ını diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Belitang tepatnya di Desa Sungai Ayak I, Kabupaten Sekadau. Kepada penyidik, DS mengaku telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap Bunga (16) nama samaran sejak tahun 2024. Perbuatan terakhir DS berhasil terendus Jumat tanggal 27 Maret malam.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan kejadian tersebut,pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, diamankan saat berada di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (01/04/2026) sore.

“Gelar perkara telah dilaksanakan tadi malam, dan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Zainal, Kamis (02/04/2026) melalui pres realaes.

Lebih lanjut disampaikan kasat, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 31 Maret lalu, setelah adanya unggahan video oleh pelaku yang memperlihatkan dirinya bersama korban. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor melakukan klarifikasi kepada korban yang kemudian membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada 27 Maret 2026,” ungkap Kasat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana “perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” pesan Kasat (tar/wos).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments