Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyeludupan Sabu 21 Kilogram - Faktapagi.com

Senin, Februari 23, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyeludupan Sabu 21 Kilogram

 

Penyerahan terhapus pelaku penyeludpaan 21 Kilogram Sabu oleh Polresta Deli Serdang.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika. Hal ini terbukti bahwa tanggal 10 Februari 2026 lalu sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak tanggal 8 Pebruari lalu, Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada tanggal 9 Pebruari salah satu terduga terpantau bergerak menuju jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

Keesokan harinya pada tanggal 10 10 Pebruari sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi Sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta, saat ını kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan  Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang saat diwawancarai.

“Kita  juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutupnya (tim).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments