![]() |
| Terduga pelaku berinisial F 23 tahun. |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan, bahwa ada laporan polisi yang diterima pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, terkait peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026. Kejadian dugaan tindakan pidana pencabulan tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, di bak mobil dump truck yang terparkir di lokasi pembangunan sebuah gedung.
“Kasus ini menjadi penanganan kedua yang diungkap Satreskrim Polres Sekadau dalam bulan ini terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan dilakukan oleh Unit PPA untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/02/2026) melalui pres realaes.
Hasil penyelidikan, modus pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Zainal menegaskan, Satreskrim Polres Sekadau menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang membahayakan anak (tar/wos)
