Sejak Berlakunya KUHP Dan KUHAP Baru Simak Tanggapan Praktisi Hukum Dan Akademisi Sumut - Faktapagi.com

Selasa, Februari 17, 2026

Sejak Berlakunya KUHP Dan KUHAP Baru Simak Tanggapan Praktisi Hukum Dan Akademisi Sumut

Foto istimewa.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat. Hal ini untuk memberikan warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan, dinamika hukum untuk menghilangkan warisan hukum kolonial yang digunakan oleh Indonesia dalam kurun waktu yang sudah cukup lama. "Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana," katanya belum lama ini.

Keberanian pemerintah Indonesia untuk menerapkan hukum pidana yang bersumber dari pemikiran sesuai dengan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah sepantasnya dengan beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia.

Menurut dia, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang sudah diberlakukan akan membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia.

"Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi," ucapnya.

Ditempat yang sama Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, kepada media menjelaskan, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru yang diberlakukan sejak 2 Januari lalu, tentunya akan memberikan harapan baru dalam sistem hukum di Indonesia.

Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini,semakin memberikan arah baru bagi  sistem hukum Indonesia, yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum. 

"Sebagai anak bangsa tentu ini menjadi kebanggaan," ujarnya.

Menurut dia, kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana Nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. 

"Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,"ucapnya.

Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU,  Nasrullah, MH, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. 

Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia. 

"Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"ungkapnya. 

Sementara, Ketua Peradi Kota Medan,  Dwi Ngai Sinaga SH MH menambahkan, produk ini dianggap sangat berhasil. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat (tim)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments