![]() |
| Tumpukan Cangkang yang diduga tidak memliki izin TDG. |
Pantauan media ını dilapangan beberapa hari lalu, puluhan ton Cangkang di tumpuk ditepi jalan.
Informasi yang dihimpun, bahwa Cangkang tersebut mau dibawa ke Pontianak dan dibeli dari PT.TBSM, sebelum diangkut Cangkang tersebut ditumpuk di lokasi terbuka.
Dikutip dari laman geogle,berikut adalah poin-poin penting perizinan penumpukan barang di tempat terbuka: Tanda Daftar Gudang (TDG).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai gudang (termasuk lapangan terbuka yang digunakan untuk menimbun barang) wajib memiliki TDG.
Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur Izin Tempat Penyimpanan Barang, yang mencakup penyimpanan di luar ruangan.
Kesesuaian Tata Ruang (KKPR): Area terbuka yang digunakan harus sesuai dengan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang (RT/RW) setempat.
Penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Jika yang ditumpuk adalah limbah atau bahan berbahaya, wajib memiliki izin khusus pengelolaan limbah B3 dan memenuhi standar teknis penyimpanan agar tidak mencemari lingkungan.
Dampak Lingkungan: Penumpukan barang dalam jumlah besar seringkali membutuhkan dokumen pengelolaan lingkungan (seperti UKL-UPL atau AMDAL) untuk mengantisipasi potensi debu, bau, kebisingan, atau aliran air (run-off).
Ketika dikonfirmasi dengan pihak pemilik Cangkang terkait perizinan TDG tersebut sampai saat ını belum ada jawaban (tar).
