![]() |
| Dugaan gudang BBM foto istimewa. |
Hal ini diperkuat setelah tim dari media ini investigasi ke lapangan, Selasa tanggal 25 Februari 2026, pukul 13.15 Wib kemarin. Saat mensurvei tempat tersebut,jika terlihat dari depan gudang tersebut tampak kumpulan orang - orang yang tak dikenal (bukan orang sekitar setempat) dan mungkin suruhan dari mafia ini, saat tim investigasi melewati tempat tersebut ternyata sangat tercium aroma bensin jenis solar bersubsidi yang menyengat, timbul dugaan bahwa gudang itu lagi mengelola solar dan memasak solar tersebut untuk dioplos serta digunakan untuk produksi namun masih belum diketahui mau dikirim kemana saja.
Kemudian saat tim investigasi menginterogasi salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya dikatakannya, "Setahu saya gudang itu bang menjadi tempat pengoplosan dan pemasakan minyak punya pak Ucok, dan kemaren saya saat melihat malam - malam ada mobil truk berhenti di depan gudang tersebut mengangkut seperti galon besar gitu yang di kurung sama besi - besi kecil gak tau apa itu, saya kurang paham dan setelah satu Minggu datang lagi mobil pickup yang sudah di modif membawa galon itu lagi balek kesini kira- kira malam hari itu pak datangnya lagi gak tau, heran juga sih kok udah di angkut kenapa di kembalikan lagi saya bingung juga pak," ucapnya kepada awak media saat diwawancarai.
Agar pemberitaan tersebut berimbang serta data media yang tayang berita tersebut..Seperti berita bantahan yang sudah tayang dari beberapa Media yang diduga adalah oknum wartawan bayaran sang Bos berinisial 'GT' dan 'JW', seperti dituangkan dan tertera pada UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008), Pasal 35: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksi (Pasal 51 ayat 1): Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Tim Awak Media yang bertugas sangat berharap kepada Kepada Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CHR yang baru saja menjabat dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menindak tegas mafia ini dan bersungguh - sungguh menangani Ucok Siregar ini karena dia diduga licik dan selalu mengelabui aparat karna riwayat perjalanan hidupnya dia adalah mantan pensiunan aparat (tim).
