![]() |
| Berfoto bersama petugas dan pihak KK yang mendapatkan BSPS warga Desa Seberang Kapuas, beberapa waktu lalu. |
Dikatakan dia lagi, tujuan Utama Program BSPS adalah meningkatkan kualitas hunian menjadi layak huni, sehat, dan aman serta mendorong kemandirian dan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun rumah mereka sendiri.
Selain itu program ini bertujuan untuk memastikan warga negara untuk mendapatkan hak atas tempat tinggal yang layak, sesuai amanat UUD 1945.
Bentuk bantuan dana Stimulan adalah untuk membeli bahan bangunan dan upah kerja. Berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagai insentif kelompok.
Dalam pelaksanaannya kata dia lagi,
dikelola oleh Kementerian PUPR dengan mengutamakan semangat gotong royong, di mana masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses perbaikan atau pembangunan.
"Penerima bantuan adalah individu atau kelompok MBR yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan penilaian dan pendataan dari setiap dusun dan RT," ucapnya.
Ia yakin dengan bantuan seperti ini kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang rumahnya tidak layak huni, untuk otunia berharap agar program seperti ini supaya terus berlanjut.
"Sebagai kepala desa dirinya mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah," ucap Yemi.
