![]() |
| Foto ilustrasi. |
"Kami tidak pernah menjual BBM diluar ketentuan yang berlaku, karena semua sudah diatur, kalau kami melanggar tentu ada konsekuensi yang harus di terima," jadi pemberitaan yang dilansir media tersebut perlu dipertanyakan," kata salah satu pengurus SPBU Rawak kepada media ını, Minggu (21/12/2025) melalui telpon seluler
Bahkan kata dia, antrian pengisian BBM jenis solar adalah Dumptruck milik masyarakat kabupaten Sekadau, karena pengisian BBM tetap antri, sesuai jalur yang sudah ditentukan. Kalau tuduhan BBM habis itu dibeli oleh kendaraan masyarakat, karena setiap BBM jenis solar mereka selalu antri untuk mengisi BBM.
"Logikanya kalau sudah dibeli ya habis dong, karena peredaran BBM jenis solar tetap diperuntukkan bagi masyarakat setempat, bukan untuk dijual keluar Daerah," katanya.
Jika merunut pada aturan tidak ada larangan SPBU jual BBM malam hari, karena secara umum, mayoritas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) buka hingga malam hari, dan banyak juga yang beroperasi selama 24 jam. Namun, kebijakan operasional ini bergantung pada beberapa faktor.
Lokasi SPBU di jalan raya utama, perkotaan besar, atau area padat biasanya memiliki jam operasional yang lebih panjang, bahkan 24 jam penuh. SPBU di daerah pedesaan atau lokasi terpencil mungkin tutup lebih awal.
Setiap perusahaan minyak, seperti Pertamina, Shell, Vivo, dan lain-lain serta pemilik SPBU individual memiliki kebijakan jam buka yang berbeda-beda.
Terkadang, faktor keamanan lokal atau peraturan daerah dapat memengaruhi jam buka, meskipun ini jarang terjadi untuk SPBU di lokasi strategis.
J"adi, tidak ada larangan jika SPBU buka sampai malam tergantung kebutuhan masyarakat, karena sejatinya SPBU hadir untuk melayani para konsumen," ucapnya (tar)
