![]() |
| Foto ilustrasi. |
Dari aspek hukum, panggilan AS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan (Pasal 18 ayat 1), yang memberikan wewenang jaksa penyidik memanggil siapa saja yang memiliki keterangan terkait perkara.
Jika dugaan penyimpangan WIUP terbukti, AS berpotensi dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam (Pasal 107 ayat 1) yang mengatur pelanggaran izin pertambangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, dugaan monopoli peredaran bauksit baik legal maupun ilegal bisa masuk ke dalam cakupan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan persaingan tidak sehat sesuai Pasal 17, sedangkan kerusakan lingkungan akibat penambangan open pit tanpa reklamasi berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (Pasal 116 ayat 1).
Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana menyampaikan tanggapan resmi terkait kasus ini, mengacu pada prinsip objektifitas yang pernah dia tegaskan dalam kasus lain sebelumnya.
Kami menyambut positif panggilan AS ke Kejagung sebagai langkah krusial dalam upaya membongkar jaringan mafia bauksit. Proses hukum harus berjalan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan elitis,terutama karena kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan hak warga," ujar Hady dalam keterangan tertulis, Jumat (05/2/12/2025) melalui pesan WhatsApp.
Hady juga menambahkan, kita melihat bagaimana penambangan open pit tanpa aturan telah menghilangkan vegetasi, merusak sungai, dan menimbulkan risiko banjir seperti di Sumatera. Kejagung harus tidak hanya menelisik rasuah, tetapi juga konsekuensi lingkungan yang parah. Publik berhak mengetahui hubungan AS dengan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) dan bagaimana monopoli bauksit berjalan selama ini.
LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan, termasuk apakah Jampidsus akan meningkatkan status AS menjadi tersangka dan mengungkap total kerugian negara serta kerusakan lingkungan.
Rakyat Kalbar menunggu keadilan yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada panggilan prosedural," tutupnya (sumber MAUNG/red)
