![]() |
| Foto ilustrasi. |
"Apa apabila ada truk-truk yang habis isi BBM di SPBU kami lalu di jual lagi ke para penambang Emas itu soal lain, karena tidak mungkin kami mengawasi pengunaan BBM sampai sejauh itu," kata salah seorang pegawai SPBU yang namanya engan di publikasikan di media kepada media ını, Minggu (23/11/2025) melalui pesan whatsapp.
Menurut dia, kami untuk menjual BBM tetap mengacu pada UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kami melakukan penjualan tetap mengacu kepada aturan ini, tidak mungkin kita mau melanggar aturan yang sudah ada sejak lama," katanya.
Lagi pula secara logika, jarak tempuh dari Nanga Mahap untuk sampai ke kecamatan Sekadau Hulu cukup jauh, dan kalau mereka bawa Jeriken dari Mahap ke Rawak, harus melewati kecamatan Nanga Taman, jika terbukti ada pasti aparat kepolisian sudah melakukan penertiban."Karena pembelian BBM mengunakan Jeriken tidak dibenarkan," ucapnya.
Untuk itu, kami minta kepada media yang memberitakan,jika membuat berita sebelum diterbitkan harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kami. " Karena itulah etika jurnalistik yang sesungguhnya," katanya.
Lagi pula narasumber yang di wawancara oleh media tersebut harusnya punya kredibilitas, bukan hanya sekedar komentar yang menyudutkan pihak lain tanpa adanya croscek. "Sekarang penjualan BBM mengunakan Barcode, jadi siapa ngisi harus pakai barcode," katanya (tar)
