Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi penegakan Peraturan Daerah, anggota yang ditugaskan telah melakukan kegiatan sosialisasi dan penjelasan mengenai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Al. Sugito, S.Sos., M.A.P Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pol PP kabupaten Sekadau.
Dikatakan dia lagi, pada kegiatan sosialisasi tersebut,para anggota Pol PPP yang hadir secara detail memberikan penjelasan terkait Perda Trantimbun dan Linmas kepada masyarakat dan pelaku usaha di kompleks pasar baru.
"Yang perlu di tekankan pada masyarakat adalah tentang aspek tertib lingkungan dan tertib sosial," katanya.
Menurut dia,tertib lingkungan yang dimaksud meliputi kewajiban masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan,dan masyarakat juga dihimbau untuk tidak membesarkan volume musik di atas pukul 22.00 WIB, karena dapat mengganggu ketenangan warga sekitar. Larangan lain yang ditegaskan adalah tidak melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat umum seperti pasar, trotoar, maupun area publik lainnya, serta tidak melakukan tindakan mabuk-mabukan di ruang publik.
"Semua ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat," kata Kabid.
Kemudian kata dia lagi,tertib sosial disampaikan sebagai bagian penting dari upaya menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.Sehingga Perda tersebut menekankan larangan terhadap perilaku yang dapat mengganggu ketenteraman umum, khususnya tindakan asusila dan sejenisnya yang berpotensi merusak norma sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat. Larangan ini mencakup segala bentuk perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai moral, adat istiadat, maupun norma hukum yang berlaku. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa tertib sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban bersama untuk menciptakan suasana yang aman, bermartabat, dan damai.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif serta humanis, sehingga para pelaku usaha dan masyarakat dapat menerima informasi dengan baik serta terdorong untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Satpol PP juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025 akan mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi gangguan yang dapat merugikan," ingatnya.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para pelaku usaha dan anggota. Dalam sesi ini, para pelaku usaha menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait penerapan Perda, khususnya mengenai batasan jam operasional, pengelolaan kebersihan lingkungan usaha, serta aturan mengenai penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Anggota memberikan penjelasan secara terbuka, detail, dan komunikatif, sehingga tercipta pemahaman bersama mengenai kewajiban dan larangan yang berlaku.
Hadir pada acara tersebut Camat Sekadau Hilir Gustiar Indarti berserta tim, kepala desa Mungguk beserta tim dan anggota Sat Pol.lPP, N. Melky Yoma P, S.I.P., M.Sos,Muhammad Ilham, S.I.P, Mukhtaruddin, Sahuri, Gusti Dedeng Suparman, Antonius, S.I.P,Faqihudin, S.E, Ully Rosa Febryan, S.H,Khalid Wishnu Wardhana, Abang Hery Kurniadi, Julius Janir Guntura, S.P, Andri Ajun, S.M, Dewi Suci Ardiyanti, S.K.M, Virgianto Hendra Putra (tar)
