Sadis !! Jebol Dinding Rumah,Maling Gasak Barang Di rumah Kosong - Faktapagi.com

Rabu, November 12, 2025

Sadis !! Jebol Dinding Rumah,Maling Gasak Barang Di rumah Kosong

Pelaku 
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seseorang berinisial S (37) di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau - Sintang kilometer 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (10/11/2025). kemarin.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Sekadau setelah ditemukan beberapa barang bukti satu buah Keyboard merk Yamaha PSR-S 550 yang ada di rumah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Zainal, Rabu (12/11/2025) melalui pres realaes.

Kejadian pencurian tersebut diketahui, saat seorang berinisial E (36) pemilik rumah mengecek rumah yang ia tinggalkan pada hari Selasa  11 November sekitar pukul 14,00.wib siang.

Saat sampai di rumah ia melakukan pengecekan dan berkeliling rumah, namun ia mendapati ada bagian dinding rumah bagian belakang jebol di rusak orang, setelah di cek sejumlah barang hilang.

“Barang yang hilang di antaranya keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta,” kata IPTU Zainal.

Dihadapan penyidik pelaku mengaku, ia masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi. Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku sempat menjual sebagian hasil curiannya.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dikatakannya IPTU Zainal lagi,terhadap barang bukti yang berhasil diamankan antara lain serpihan dinding, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya (tar/wos)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments