Rajawali Desak Usut Dugaan Korupsi Restribusi RPH Babi - Faktapagi.com

Kamis, November 06, 2025

Rajawali Desak Usut Dugaan Korupsi Restribusi RPH Babi

Kondisi terkini RPH Babi kota Pontianak (foto dok).
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan dugaan kejanggalan distribusi uang retribusi yang tidak jelas dan kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) Babi Siantan yang kumuh dan kotor di Kota Pontianak. Kasus ini diduga menyeret nama Wali Kota Pontianak. Atas dugaan tersebut Organisasi masyarakat tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Umum DPP RAJAWALI, melalui Juru bicara, Krista Hadi Wijaya, dalam keterangan persnya, ia mengecam keras praktik pengelolaan retribusi yang tidak akuntabel dan kondisi RPH Babi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan kebersihan. "Ini adalah tamparan keras bagi wajah Kota Pontianak! Bagaimana bisa uang retribusi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru tidak jelas distribusinya? Dan RPH Babi yang seharusnya menjadi tempat pemotongan hewan yang higienis malah dibiarkan kumuh dan kotor? Ini jelas pelanggaran hukum dan moral!" serunya dengan nada berapi-api.

DPP RAJAWALI juga menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait pengelolaan retribusi yang tidak transparan. Jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang, Wali Kota Pontianak dan pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum. Kami mendesak Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Selain itu, jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan, pihak-pihak yang bertanggung jawab juga harus dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam KUHP," tegasnya.

Terkait kondisi RPH Babi Siantan, DPP RAJAWALI mendesak, Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melakukan perbaikan dan revitalisasi. RPH Babi adalah fasilitas publik yang harus memenuhi standar kesehatan dan kebersihan. 

"Kondisi RPH yang kumuh dan kotor sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta peraturan-peraturan terkait kesehatan lingkungan," jelas KristaDPP RAJAWALI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Nyaris setahun lebih kami menunggu perkembangan penanganan kasus ini yang seakan molor.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan dan ketidakberesan di Kota Pontianak. Kami juga akan menggandeng organisasi masyarakat sipil lainnya untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan" pungkasnya (penulis Rajawali/editor red)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments