![]() |
| Gudang tempat penyimpanan barang bukti Polres Lubuk Pakam, dan tempat hilangnya BB mesin Dumptruck kasus Lakalantas tahun 2024 lalu. |
Barang bukti Mesin Colt Diesel Dumptruck tersebut berasal dari peristiwa perkara kecelakaan lalu lintas di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, lokasi kecelakaan tersebut juga di ketahui berada sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, di tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik".
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media menyebutkan,bahwa hilangnya barang bukti dalam gudang dijaga oleh seorang petugas jaga gudang bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab petugas jaga gudang ini kini menjadi sorotan, mengingat barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru Onderdilnya Rahib tanpa kejelasan.
“TKP Pasar Melintang Petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar Nara sumber yang mengikuti kasus ini, Sabtu (15/11/2025).
Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya " Guntur & Fathner " telah mendapat kejelasan, bahwa pihak terkait yakni Unit Laka lantas yang telah berjanji akan mengganti mesin dan spare part yang hilang, namun hingga kini tidak ada realisasi.
Karena merasa prosesnya diulur-ulur, kuasa hukum akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 11 November 2025.
Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang membuka dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.
Kini sorotan tertuju kepada bagaimana Polresta Deli Serdang mengusut hilangnya mesin Colt Diesel ini, memeriksa pihak-pihak terkait termasuk petugas yang berjaga, serta memastikan pemilik mendapatkan keadilan dan tanggung jawab yang layak.
Dan hari ini Senin tanggal 17 November 2025 tim Investigasi Wartawan yang telah mengkonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Resti SIK, tim Wartawan mendapatkan arahan untuk menemui Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom, kepada Tim Wartawan,Iptu Robert Gultom menjelaskan bahwasanya saat itu di tahun 2024 ,Ia nya hanya menerima LP nya saja dan Proses penyelesaian Restorative Justice di tangani oleh Kanit Laka Lantas yang menggantikannya saat itu yakni ,AKP Nasrul." Ujar Iptu Robet Gultom kepada Tim Wartawan.
Sementara AKP. Nasrul Kanit Lakalantas yang menangani kelanjutan kasus tersebut saat itu 2024 yang saat ini telah menjabat Wakasat Lantas di tahun 2025 menjelaskan kepada Tim Wartawan,
"Hilangnya Mesin Colt Diesel tersebut adalah tanggung jawab bersama dan besok akan bertemu dengan Pengacara si pemilik Mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan hal ini " Jelas AKP. Nasrul dihadapan Tim Wartawan (tim/red)
