![]() |
| Berfoto bersama usai acara pembukaan lokakarya konservasi lahan terhadap beberapa perubahan Perkebunan di kabupaten Sekadau, Selasa (18/11/2025) di Aula Gedung PKK Sekadau. |
Dalam sambutannya mengatakan, bahwa tantangan terbesar pembangunan berbasis lahan adalah pengelolaan konservasi lahan.Sebab, para pelaku usaha berbasis lahan diwajibkan memiliki lahan konservasi minimal 7 persen dari luas areal usahanya, terutama usaha perkebunan.
Tujuannya, adalah untuk tetap menjaga keseimbangan antara ekonomi dan usaha berbasis lahan.
"Jadi setiap perusahaan wajib, memiliki lahan konservasi sebesar 7 persen dari lahan yang dimiliki,"ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau, Apeng Petrus menyampaikan, kegiatan ini berkat kerjasama antara DLH dan Solidairdad Network wilayah Sintang.
Tujuannya adalah, untuk mempercepat penetapan areal konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan.
Di kabupaten Sekadau kata dia,ada beberapa perusahaan yang sudah memenuhi persentasi HCV antara 10 -20 persen. Namun ada juga perusahaan yang belum mengajukan HCV. Untuk itu dia berharap, bagi perusahaan yang belum mengajukan HCV untuk segera mengusulkan.
"Jika di wilayah IUP nya tidak ada hutan yang bisa di jadikan HCV maka kita diskusikan untuk.mencari solusinya,"ingatnya.
Masih dikatakan Apeng, pada kegiatan pihak panitia menghadirkan narasumber dari Kadis LH Kabupaten Sekadau, WWF cabang Sintang dan Kadis LH kabupaten Sintang.
Apeng berharap, bagi para pelaku usaha,hal ini jangan terlalu kasi beban,.yang jelas kita harus terus berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama. "Hari ini kita baru memulai pekerjaan besar dan bagi perusahaan yang belum atau tidak memiliki lahan konservasi kita bersama mencari solusinya,"cetusnya.
Sementara itu ditempat yang sama, ketua panitia pelaksana kegiatan Nurhidayati, dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini merupakan amanat Perda Pemprov Kalbar nomor 6 2018 tentang usaha berbasis lahan berkelanjutan.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Pemerintah provinsi Kalimantan Barat, terkait regulasi bagi usaha yang berbasis lahan. "Atas dasar ini maka kita bisa melaksanakan kegiatan lokakarya hari ini," ucapnya.
Acara ini kata dia, diikuti sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sekadau, KPH,BPN, para pimpinan perusahaan perkebunan, Rektor ITKK, serta Non Gopermen Organisation (NGO) mitra pembangunan WWF, APKS KK, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau.
Sementara itu Inisiator kegiatan dari Solidaridad Network, diwakili oleh pimpinan wilayah kabupaten Sintang Yohanes Apit, dalam paparannya mengatakan, supaya para pelaku usaha dapat berperan aktif dalam menjaga areal konservasi (NKT), untuk mengelola usaha berbasis lahan dan berkolaborasi antara pelaku usaha dan mitra pembangunan. "Untuk mempercepat penetapan areal konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan di kabupaten Sekadau" ucapnya (tar/wos)
