Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas IPTU Triyono menjelaskan, bahwa rumah yang terbakar merupakan milik Candra Iwan Subiantoro (46). Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong karena sudah tidak ditempati selama hampir tiga bulan.
Menurut keterangan warga sekitar, ia melihat kepulan asap yang keluar dari dalam rumah tersebut, melihat asap ia langsung berteriak memberi kabar kepada warga lainnya. Tak perlu waktu lama warga pun belarian ke arah rumah tersebut dan langsung melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya. .
"Warga kemudian berupaya membantu memadamkan api sambil menunggu bantuan dari petugas pemadam kebakaran,” jelas IPTU Triyono, Jumat (07/11/2025) melalui pres realaes.
Baru sekitar pukul 15.05 WIB, api akhirnya berhasil dipadamkan,tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menduga penyebab kebakaran berasal dari korsleting arus pendek listrik pada peralatan elektronik yang dibiarkan terhubung ke terminal listrik,” jelasnya.
Tim Pamapta III Polres Sekadau Aipda Oki bersama Unit Inafis Satreskrim Polres Sekadau, didampingi Kapolsek Belitang Hilir IPTU Jessi Sinarta Sianturi, melakukan pengecekan langsung di (TKP) untuk memastikan sumber api serta memverifikasi dugaan penyebab kebakaran.
“Petugas telah melakukan olah TKP memasang garis polisi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh IPTU Triyono.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran rumah akibat kelalaian penggunaan listrik. “Kepada masyarakat, kami mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik dan memastikan seluruh perangkat dicabut saat rumah ditinggalkan dalam waktu lama,” tutupnya (tar/wos)
