![]() |
| Kantor BKPSDM kabupaten Deli Serdang) foto dok). |
Pernyataan itu dikatakan oleh Rudi Tambunan Plt BKPSDM menjawab tudingan dari salah satu pegawai Farida Deliana Purba, Amd Kes salah satu bidan yang berpangkat II C pengatur yang bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) Puskesmas Banar Khalipah kecamatan Percut Sei Tuan, yang tudingan viral di media sosial.
"Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida dan segala layanan kepegawaian di BKPSDM itu gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun,"kata Rudi.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya, harus memenuhi syarat salah satunya mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Mengacu pada peraturan tersebut dan Keputusan Bupati Deli Serdang No.450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025. Pada saat dilakukan tes, Farida Purba tidak memenuhi syarat untuk diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat karena tidak memenuhi Nilai Ambang Batas pada saat ujian Dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang telah dilaksanakan, pada tanggal 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.
"Sehingga, ia tidak dapat diproses kenaikan pangkat dari Pengatur Golongan Ruang (II-c) menjadi Pangkat Penata Muda Golongan Ruang (III-a),"pungkas Rudi.
BKPSDM kata dia lagi, selalu memegang prinsip layanan gratis dan tidak dipersulit. "Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"terangnya.
"Dengan demikian, tuduhan proses kenaikan pangkat dipersulit dan disinyalir ada terdapat pungutan liar tidak benar," tegasnya.
Menurut dia, penundaan proses kenaikan pangkat bagi pegawai, semata-mata disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang menjadi ketentuan hukum yang berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami mengapresiasi setiap pegawai yang berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikannya dan siap mendukung proses tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutupnya (tim/red)
