![]() |
| Berfoto bersama usai acara sosialisasi Replanting dan FPKM oleh PT.PHS kepada warga Desa Seraras, Selasa (28/10/2025) di kantor Desa Seraras. |
Acara sosialisasi tersebut di pandu oleh Jaya kepala Desa (Kades)Seraras. Dalam paparannya Kades Seraras mengatakan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk perintah Undang-undang,semoga kegiatan ini berjalan dengan baik. Ia juga mengakui bahwa pihaknya selalu berdiskusi dengan pihak PT MPE dan PHS selama ini,banyak hal positif yang kita diskusikan. "Alhamdulillah berkat kehadiran perusahaan di desa Seraras, sudah sangat membantu kemajuan dalam bidang ekonomi masyarakat,"sebutnya.
Dulu kata dia, sebelum ada perkebunan Kelapa Sawit, warga Seraras hanya bekerja sebagai pemotong atau nyadap karet, setelah masuk perusahaan semua terbantu, infrastruktur juga terbantu, semua hal-hal lain lebih dimudahkan,lagi pula perusahaan juga selalu siap membantu warga. "Melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan,"kata Kades.
Dikatakan dia lagi, program FPKM ini bukan hanya untuk warga desa Seraras saja sebagai penerima manfaat,tapi ada juga warga dari Desa lain,yang dapat hanya warga yang menyerahkan lahan secara jual beli tahun 1997,yakni 20 persen dari penyerahan lahan.
"Mohon masyarakat memberikan dukungan kegiatan perusahaan,"pinta Kades.
Sementara itu ditempat yang sama Camat Sekadau hilir, Gustiar Indarto dalam sambutanya mengatakan,secara teknis kita tidak bisa menyampaikan secara detail kepada bapak ibu sebagai penerima manfaat. Nanti,secara teknis pihak perusahaan yang menjelaskan seperti apa teknis pelaksanaan program ini nanti, karena secara kasat mata, jika kita merunut dari aturan dari Pemerintah yang menerima manfaat adalah masyarakat penyerah lahan.
Dalam aturan kata camat lagi, semua harus ada, aturan mengenai pengelolaan sudah ada aturan Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembagunan kebun masyarakat sekitar.
"Semoga sosialisasi ini berjalan dengan baik, demi kemajuan Daerah, agar saat pelaksanaan nanti tidak ada masalah. Harapannya, ada kata sepakat hari ini dengan petani," harapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Rohim perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DKPPP) dalam paparannya mengatakan, bahwa tumbang ciping harus dilakukan,karena memang sudah waktunya untuk dilakukan tumbang ciping, karena jangka waktu ciping kelapa Sawit harus berumur sekitaran 25 tahun. "Jika sudah diatas 25 tahun maka rendemennya sudah mulai menurun," kata Rohim.
Ia meminta agar pihak perusahaan bisa melakukan ciping dengan baik,sesuai Peraturan Dirjen Perkebunan, ia juga menyarankan agar pihak atau kontraktor selalu berkoordinasi dengan pihak perusahaan. "Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan, jika diminta pihak perusahaan,"katanya.
Ia berharap,agar kabupaten Sekadau selalu aman dan damai,sehingga setiap kegiatan baik perusahaan maupun pemerintah berjalan dengan baik.
Sementara itu Danramil Sekadau hilir, kapten Arm, Syarif Mahendra dalam paparannya juga mengatakan, agar semua pihak saling mendukung, baik masyarakat maupun pihak perusahaan. Karena, tujuannya dari kegiatan sosialisasi ini adalah mencari kesepakatan antara kedua belah pihak, ia yakin karena niat baik perusahaan, maka sudah pasti kedua belah pihak tetap akan saling menerima program dengan baik.
"Program yang baik ini, perlu kita trima dengan baik, karena ini termasuk program Pemerintah,"pesannya.
Ditempat yang sama, Djosafat DH perwakilan dari PT PHS, dalam paparannya mengatakan, bahwa pelaksanaan ciping merupakan proses alam yang harus dilaksanakan,untuk melaksanakan semua kegiatan pihak perusahaan tetap mengikuti aturan Pemerintah. PT PHS adalah Perusahaan Besar Skala Nasional (PBSN),waktu bangun kebun dulu caranya adalah jual beli antara perusahaan dan masyarakat, sehingga sebelum ada regulasi, PHS tidak membangun kebun masyarakat. Namun, sekarang karena ada regulasi baru yang mewajibkan semua perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat di wilayahnya.
"Maka berangkat dari situ, saat ini meskipun sudah lama sekali, PT.PHS tetap tunduk dengan aturan Pemerintah dan sekarang mau melakukan FPKM," katanya.
Sementara itu Pandapotan Hutagaol salah satu perwakilan dari PHS dalam paparannya menjelaskan,bahwa PHS adalah salah satu perusahaan yang sangat serius membangun kebun, dan kami dari Management selalu tunduk kepada setiap regulasi yang ada. Sebagai contoh, sebelumnya PHS salah satu perusahaan yang cara mendapatkan lahan dengan cara jual beli dari masyarakat.
Bahkan pembangunan kebun sejak tahun 1997, sampai sekarang sudah berjalan. Namun, karena adanya regulasi baru dari pemerintah yakni Permentan nomor 18 tahun 2021,maka sebagai kewajiban, kami siap membangun kebun masyarakat sesuai aturan yakni 20 persen dari lahan yang di beli.
"Untuk Desa Seraras seluas 113,28 haktare, maka kewajiban perusahaan membangun kebun jika dikalikan 20 persen seluas 22,7 haktare,namun dibulatkan menjadi 23,00 haktare, dengan tambahan membangun kebun untuk milik Desa seluas 4,00 haktare," jelasnya.
Untuk replanting lanjut dia, perusahaan saat ini,meskipun masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU)masih lama dan belum saat diperpanjang, namun karena sudah waktunya lahan tersebut akan di Replanting, maka bulan depan yakni bulan November tahun2025, PHS akan melakukan replanting kebun seluas 810 haktare.
"Artinya, hari ini sebagai bentuk keterbukaan dengan masyarakat sebagai mitra, kami melakukan sosialisasi replanting dan FPKM, untuk beberapa desa yang mendapatkan manfaat," kata Dapot.
Kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab dari masyarakat yang hadir, semua pihak pada kegiatan tersebut menerima dengan baik sosialisasi tersebut.
Hadir pada acara tersebut, Sekretaris DAD Isbianto, perwakilan dari MBAM, para tokoh masyarakat desa Seraras, ketua dan anggota BPD, para Kadus, serta ketua RT se-Desa Seraras serta para undangan lainnya (tar)
