![]() |
| Situasi dilapangan pada saat pihak lain melakukan konstatering dilahan HGU PTPN Senin (13/10/2025) kemarin. |
Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno Asliawati dan kawan-kawan sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit, dan kawan-kawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek perkara tanah seluas 16.500 meter persegi. PTPN I Regional 1 sebagai pemilik HGU tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1 Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Julisman mengatakan, bahwa pihaknya meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama aparat keamanan dari Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering tersebut.
“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1” ujar Julisman di lokasi.
Lebih lanjut Julisman menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara dengan cara-cara yang tidak sah kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,”ucapnya.
Julisman juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas keputusan menunda pelaksanaan konstatering tersebut (tim/red)
