![]() |
Penertiban aktivitas PETI di bantaran sungai Kapuas oleh jajaran Polres Sekadau, Rabu (01/10/2025) di sungai Kapuas. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Menindaklanjuti adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)di wilayah Sungai Kapuas, jajaran Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Kegiatan tersebut melibatkan personil Satuan Samapta bersama tim dari Polsek Sekadau hilir dengan kekuatan 11 orang personil, Rabu (01/10/2025) kemarin.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 18 unit rakit tambang. Sebanyak 7 rakit berada di tepian sungai dalam kondisi tidak beroperasi, sedangkan 11 rakit lainnya masih melakukan aktivitas penambangan. Menyikapi hal tersebut, aparat di lapangan memberikan imbauan tegas secara persuasif agar seluruh kegiatan dihentikan dan rakit segera ditarik meninggalkan area sungai.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menegaskan, bahwa penanganan PETI menjadi fokus perhatian serius kepolisian.
“Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti, baik melalui langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Triyono.
Ia menambahkan, Polres Sekadau juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Polres Sekadau akan terus mengambil langkah tegas, transparan, dan proporsional dalam penanganan PETI. Upaya ini sekaligus untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau,” pungkasnya (tar/wos)