![]() |
| Bupati Sekadau Aron SH saat menyerahkan secara simbolis SK kepada salah seorang pegawai PPPK, Kamis (09/10/2025) di halaman kantor Bupati Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron S.H melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 458 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap II tahun angaran 2024. Pelantikan PPPK formasi tahun 2024 tahap II berlangsung di halaman kantor bupati Sekadau, Kamis (09/10/2025) pagi.
Bupati Sekadau Aron SH dalam arahannya mengatakan, ia mengucapkan terimakasih kepada tim seleksi yang sudah bekerja sesuai dengan ketentuan. Kepada yang menerima SK harus tingkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat. Kalian termasuk masyarakat yang terpilih, karena tidak semua orang bisa seperti kalian, untuk itu perlu ada kesungguhan dalam menjalankan tugas di kantor.
"Saya berharap dengan bertambahnya pegawai di lingkungan Pemerintah kabupaten Sekadau, maka pelayanan kepada harus lebih baik," pesannya.
Ia juga berpesan, nanti setelah ditugaskan di kantor manapun, segara menyesuaikan diri dengan lingkungan kantor yang kalian tempati. Selain itu, sebagai generasi muda kalian harus mampu menyesuaikan diri dengan teknologi yang sekarang berkembang sangat pesat.
"Gunakan teknologi yang kalian pelajari untuk menambah wawasan untuk kemajuan kabupaten Sekadau," sarannya.
Ia juga berharap agar para pegawai P3K yang baru di lantik mampu menjadi agen perubahan, dan mampu menyukseskan visi dan misi pemerintah kabupaten Sekadau yang di fokuskan dengan program unggulan IP3K.
"Setiap pegawai harus mampu menterjemahkan, visi dan misi Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau," ingatnya.
Ditempat yang sama Radius, SH Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) kabupaten Sekadau dalam laporannya menyebutkan, bahwa pegawai P3K yang di lantik hari ini berasal dari tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan bekerja di dinas Pendidikan, Kesehatan dan dinas teknis lainnya.
"Jadi mereka orang baru dalam lingkungan Pemerintahan kabupaten Sekadau," katanya.
Karena saat masuk sebagai tenaga honorer sampai masuk seleksi PPPK, mereka semua sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan..
"Para pegawai yang di lantik juga sudah memenuhi ketentuan undang - undang yang berlaku," tutupnya (tar/wos)
