Kasus Pelecehan Jurnalis di Kubu Raya Jalan di Tempat, DPP RAJAWALI: Polres Kubu Raya Harus Transparan! - Faktapagi.com

Kamis, Oktober 09, 2025

Kasus Pelecehan Jurnalis di Kubu Raya Jalan di Tempat, DPP RAJAWALI: Polres Kubu Raya Harus Transparan!

Logo Rajawali 
KUBURAYA-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang jurnalis di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Lambatnya penangganan kasus ini telah menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban dan masyarakat.

Kasus ini bermula ketika seorang jurnalis wanita diduga mengalami pelecehan verbal pada 3 Mei 2025 dan melaporkannya ke Polda Kalimantan Barat. Pada 23 Mei 2025, kasus ini dilimpahkan ke Polres Kubu Raya. Namun, sejak saat itu, penanganan kasus terkesan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Atas lambatnya Penanganannya DPP RAJAWALI menyoroti kinerja Polres Kubu Raya dalam menangani kasus ini. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan pelecehan terhadap jurnalis.

"Kami sangat prihatin dengan lambatnya penanganan kasus ini. Jurnalis adalah pilar penting dalam demokrasi, dan perlindungan terhadap mereka harus diutamakan. Polres Kubu Raya harus segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Sujatmiko Juru Bicara Rajawali Rabu (08/10/1/2025) melalui pesan WhatsApp.

DPP RAJAWALI meminta, pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan pasal-pasal terkait pelecehan, termasuk:

Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengenai perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan lebih komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.

DPP RAJAWALI  berharap, Dewan Pers dapat mengambil peran aktif dalam mengawal kasus ini. Dewan Pers diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan advokasi kepada korban, serta memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

"Dewan Pers memiliki peran penting dalam melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Kami berharap Dewan Pers dapat bersuara lantang dan memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang serius," kata Sujatmiko

Suami korban, Muhammad Muhazirien RN, juga mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik yang justru meminta pihak pelapor untuk mengantarkan sendiri surat pemanggilan saksi.

"Ini sangat aneh. Kami yang disuruh mengantar surat pemanggilan saksi. Ini prosedur hukum atau lelucon," tegasnya.

 Untuk itu  DPP RAJAWALI  menuntut agar Polres Kubu Raya segera, mempercepat proses penyidikan kasus ini.Menjelaskan secara transparan perkembangan penanganan kasus kepada publik. Memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang memadai.

 DPP RAJAWALI  juga mengimbau kepada seluruh jurnalis dan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memberikan dukungan kepada korban agar tetap kuat dan berani dalam mencari keadilan (Penulis : TIM RAJAWALI/Sumber : DPP RAJAWALI)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments