Hanya Sepekan, Polrestabes Berhasil Endus 61 Kasus Dengan 87 Orang Tersangka - Faktapagi.com

Minggu, Oktober 19, 2025

Hanya Sepekan, Polrestabes Berhasil Endus 61 Kasus Dengan 87 Orang Tersangka

Sejumlah tersangka dan barang bukti dari berbagai tindakan kejahatan berhasil di Endus oleh tim Polrestabes Medan dalam sepekan, Sabtu (18/0/10/2025) di Mapolrestabes Medan.

MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Untuk memberikan rasa aman kepada Masyarakat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, "rayap besi", "rayap kayu" dan pompa (sabu). Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,"jelasnya didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Sabtu (18/10/2025)di Mapolres.

Dikatakan dia lagi, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya, kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban. Untuk peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. 

"Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat,"jelasnya. 

Berdasarkan hasil interogasi, untuk tindakan kejahatan rayap besi,karena ada suplay and demand. Untuk para pelaku memang sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo, barang tersebut dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh.

"Berdasarkan hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,"tandasnya.

Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang- barang yang ilegal atau hasil curian. 

"Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,"ingatnya (tim/red)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments