Wabup: Pembentukan Posbakum Sangat Penting Bagi Masyarakat Pedesaan - Faktapagi.com

Jumat, September 12, 2025

Wabup: Pembentukan Posbakum Sangat Penting Bagi Masyarakat Pedesaan

 

Berfoto bersama usai acara pembukaan rapat percepatan pembentukan Posbakum desa, Jumat (12/09/2025) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Wakil Bupati (Wabup) Sekadau Subandrio, SH.MH membuka secara resmi rapat pembahasan percepatan pembentukan Pos Bantuan hukum desa antara pemerintah kabupaten Sekadau dan kantor kementerian hukum wilayah provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Pembentukan Pos Bantuan Hukum bagi desa sangat penting di negara hukum seperti Indonesia. Kegiatan tersebut dibuka, Jum'at (12/09/2025) di Aula Lantai II kantor bupati Sekadau.

Dalam sambutanya Wabup mengatakan, bahwa pembentukan pos bantuan hukum bagi masyarakat pedesaan sangat penting, karena negara Indonesia menganut sistem hukum sebagai peradilan bagi yang bersalah. Oleh semua itu, maka semua warga negara sama kedudukannya Dimata hukum.

Menurut Wabup,persoalan hukum bisa menimpa siapa saja, baik itu pejabat negara, masyarakat biasa maupun petani, termasuk juga kepala desa. Agar perlakuan hukum bisa adil bagi siapa saja, sehingga pembentukan pos bantuan hukum tingkat desa bisa memberikan keadilan hukum bagi masyarakat pedalaman.

"Pemerintah daerah sangat mendukung langkah dari kementerian hukum Republik Indonesia," kata Wabup.

Bahkan lanjut dia, ada juga jenis bantuan hukum yang dibentuk oleh kejaksaan yakni Restorasi Justice (RJ). Tujuannya agar setiap permasalahan hukum ditingkatkan desa bisa di selesaikan, tanpa harus sampai ke proses hukum yang sebenarnya.

Namun hanya berlaku pada masalah tertentu, jika sudah dilakukan berulang-ulang tentu RJ tidak bisa diberlakukan.

"Itupun jika sanksi hukum bagi pelaku dibawah lima tahun," timpalnya 

Artinya, lanjut dia, dengan hadirnya pos bantuan hukum bisa sangat membantu warga yang tersandung masalah hukum, jika sudah terbentuk tim RJ di desa juga bisa masuk sebagai pengurus pos bantuan hukum.

Terakhir ia berpesan agar kepala desa yang belum bisa hadir sekarang di buat undangan lagi, untuk diberikan pemahaman tentang pos bantuan hukum di desa.

"Dari 94 desa yang hadir 70 orang kepada sisanya akan di undang ulang, untuk mengikuti kegiatan ini, karena kehadiran pos bantuan hukum sangat penting, bahkan untuk saat ini baru ada 25 desa yang sudah membentuk Pos bantuan hukum di desanya,"ungkapnya.

Ditempat yang sama Joni Simamora kepala Wilayah Kementerian Hukum wilayah Kalo Barat (Kalbar dalam sambutanya mengatakan, bahwa kehadiran hukum yang adil jarang dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah.

Sehingga kata dia lagi, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa adalah layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap keadilan. 

Posbakum lanjut dia, akan memberikan layanan informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pendampingan dan penyelesaian sengketa hukum di tingkat lokal, sering kali melalui paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum). 

Tujuan dan Manfaat Posbakum Desa adalah memperluas Akses Keadilan, dengan memberikan kemudahan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang sebelumnya sulit mendapatkan layanan karena keterbatasan ekonomi atau jarak ke pengadilan, serta menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan nasihat hukum yang tepat. 

"Posbakum memberikan pendampingan hukum, untuk membantu masyarakat dalam proses penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa, baik non-litigasi (seperti mediasi) maupun rujukan ke advokat jika diperlukan," tutupnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Plh Kasia Pemdes, Camat se-kabupaten Sekadau, para narasumber serta sejumlah undangan lainnya (tar)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments