Didalangi Karyawan Sendiri, Polisi Amankan Pencuri Pupuk Di PT Parna Belitang Hilir. - Faktapagi.com

Selasa, Agustus 19, 2025

Didalangi Karyawan Sendiri, Polisi Amankan Pencuri Pupuk Di PT Parna Belitang Hilir.

Empat orang tersangka pelaku pencurian pupuk milik PT Parna berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Sekadau tanggal 14 Agustus 2025 pekan lalu.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan empat orang tersangka kasus pencurian pupuk milik salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari pihak perusahaan atas laporan tersebut penangkapan dilakukan pada Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan penangkapan kasus pencurian tersebut, kasus ini berawal dari laporan PT Parna Agro Mas yang kehilangan 30 karung pupuk pada tanggal 4 Agustus 2025 pekan lalu.

Mendapatkan laporan kehilangan tersebut unit Jatanras Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32). 

"Sementara satu tersangka lain berinisial L masih dalam pencarian,” ujar IPTU Zainal, Selasa (19/08/2025) melalui pres realaes.

Dari hasil penyelidikan, diketahui MA berperan dalam kasus pencurian tersebut,padahal MA bertugas sebagai security ikut berperan dalam mengatur aksi pencurian. Ia bersama tiga rekannya telah berulang kali mengambil pupuk dari gudang perusahaan dan menjualnya kepada kelompok penadah yang kini masih ditelusuri. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Usai ditangkap dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dokumen kendaraan,dua gerobak sorong, serta bukti administrasi penggunaan pupuk perusahaan. "

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 39,5 juta," terang Kasat.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sekadau dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidik masih mengejar seorang tersangka lain serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah pupuk curian tersebut (tar/wos)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments