Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong,Tolak Program Transmigrasi. - Faktapagi.com

Selasa, Juli 22, 2025

Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong,Tolak Program Transmigrasi.

 

Masa dari DAD dan beberapa aliansi masyarakat saat melakukan aksi damai, menolak program transmigrasi di Kalbar, Senin (21/07/2025) di Entikong.

ENTIKONG-FAKATPAGI.COM. Dewan adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat,(Kalbar) mengelar aksi bersama untuk menolak Program Transmigrasi di Kalimantan Barat, karena diketahui bahwa adanya Transmigrasi bisa menggerus hak-hak tanah ulayat masyarakat setempat. Aksi penolakan program transmigrasi di Kalimantan ini, di tandai dengan aksi damai, yang di ikuti ratusan peserta aksi dan Perwakilan Dewan adat Dayak di Kabupaten Sanggau, Senin (21/07/2025) di Area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Pada aksi damai tersebut membawa spanduk dengan dua tuntutan utama, pertama penolakan terhadap program transmigrasi di Kalimantan, kedua desakan untuk membuka kembali pintu impor serta mengaktifkan kembali Border Trade Agreement (BTA) 1970 antara Indonesia dan Malaysia.

Dalam orasinya, para tokoh adat dan pelaku usaha menyuarakan jeritan hati masyarakat perbatasan yang selama ini terdampak oleh kebijakan tertutupnya pintu perdagangan lintas negara dan ancaman eksploitasi lahan oleh program transmigrasi.

Ketua DAD Kecamatan Entikong, Antonius Angeu, S.IP, menegaskan bahwa masyarakat adat bukan menolak pembangunan, tetapi menolak ketimpangan dan ketidakadilan.

“Kami datang bukan untuk menciptakan kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar. Kami menolak program transmigrasi karena mengancam hak ulayat dan budaya kami, dan kami juga menuntut dibukanya kembali BTA 1970 karena itu adalah sumber hidup ekonomi masyarakat perbatasan." Ucapnya saat menyampaikan orasi.

Aksi damai tersebut mendapat dukungan dari ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan Asosiasi Pelaku Impor-Ekspir Perbatasan Indonesia (APIEPINDO).

Dalam pernyataan sikap dari APIEPINDO, disebutkan bahwa lebih dari 10 tahun penutupan aktivitas perdagangan lintas batas telah melumpuhkan ekonomi lokal. Warung tutup, kendaraan niaga menganggur, UMKM terhenti, dan angka pengangguran meningkat drastis. Sehingga mereka menuntut pemerintah pusat segera membuka kembali pintu impor barang resmi melalui PLBN Entikong serta mengaktifkan kembali pelaksanaan BTA 1970 secara adil dan terstruktur.

Dasar bagi DAD serta Aliansi Masyarakat Adat Dayak tersebut menyampaikan penolakan total terhadap rencana program transmigrasi ke wilayah Kalimantan, dengan beberapa alasan, pertama menimbulkan kecemburuan sosial karena transmigran mendapat fasilitas lahan, sertifikat, dan bantuan hidup, sedangkan masyarakat lokal tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Mengancam keberlangsungan budaya, hak ulayat, dan kearifan lokal.

Meningkatkan risiko deforestasi dan kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan untuk pemukiman baru.

Mengabaikan pembangunan infrastruktur yang justru masih minim di kawasan perbatasan.

Aksi damai massa juga mendesak, agar DPR RI segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, selanjutnya Pemprov Kalbar diminta segera menerbitkan Perda Perlindungan Masyarakat Adat, mendesak agar ada revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam yang tidak berpihak kepada masyarakat adat dan meminta ada evaluasi total atas izin perusahaan eksploitasi sumber daya alam yang merugikan Masyarakat lokal, terakhir meminta pengalihan anggaran transmigrasi untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Seluruh rangkaian aksi damai  berlangsung dengan aman,tertib,lancar  dan penuh semangat perjuangan berjalan kurang lebih satu jam,mendapatkan pengamanan  dari pihak TNI-Polri setempat.

Massa menutup aksi menyerukan bahwa. “PLBN bukan hanya simbol negara ,tapi harus mampu menjadi urat nadi bangkitnya perekonomi masyarakat di wilayah perbatasan," pintanya (tino/Editor Antonius Sutarjo).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments