Ketum MAUNG Desak Kejati Kalbar Evaluasi Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA. 2021 yang viral di Kalbar - Faktapagi.com

Sabtu, Juni 14, 2025

Ketum MAUNG Desak Kejati Kalbar Evaluasi Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA. 2021 yang viral di Kalbar

Foto istimewa 

PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG),Hadysa Prana meminta  Kepala Kejaksaan TInggi (Kajati) Kalimantan Barat untuk mengevaluasi Kasus Proyek Pengadaan 12 unit Mobil Ambulance Tahun Anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar yang sempat viral pada saat musim covid 19.

"Saya  berharap Kepala kejaksaan Tinggi Kalbar, ibu Ahelya Abustam, SH., MH untuk mengevaluasi Kasus Proyek Pengadaan Mobil ambulance Tahun Anggaran 2021 di dinas kesehatan provinsi Kalbar," katanya kepada media ini, Jumat (13/06/2025) melalui pesan WhatsApp.

Kasus pengadaan 12 Unit Mobil Ambulance tersebut diduga  sarat Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). sebagai pelanggaran terhadap Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa

”Mana yang lebih tinggi Perpres pengadaan barang dan jasa atau kebijakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Kuasa Penguna Anggaran," katanya.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan(FKW) Kalbar Edi Ashari,SH yang menyampaikan permasalahan itiu pada saat Perayaan hariHari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) di Hotel Pada tanggal 07 Desember 2023 yang lalu.

”Pada perayaan Harkodia di Hotel Aston tahun 2023 lalu, dalam Forum secara tegas saya pinta kepada Kajati Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH untuk mengevaluasi Kasus pengadaan 12 Unit mobil," tegasnya.

Selain itu, DPP LSM MAUNG meminta kepada Ahelya Abustam, SH., MH mantan Kejati DIY konsiten dalam pemberantasan korupsi

"Kami berharap bu Kajati beserta jajarannya bekerja tegak lurus,profesional,akuntabel,cepat dan tuntas dalam penanganan kasus korupsi," pintanya.

Dari informasi yang beredar dimasyarakat pada musim covid 19,  Kasus pengadaan enam dari 12 unit Ambulance Transport Infeksius ditengarai bermasalah. Pasalnya, ambulans yang semestinya berstandar transport infections untuk mendukung penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat (Kalbar) itu justru tidak memenuhi spesifikasi.

Bantuan ambulans yang telah dihibahkan kepada 11 kabupaten, dan satu kota di Kalbar itu diserahkan pada Senin, 30 Agustus 2021 di Pendopo Gubernur Kalbar. Pengadaan ambulans yang menelan anggaran Rp10.322.880.000 tidak dilakukan sesuai mekanisme tender, seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melainkan, pengadaan dilakukan dengan cara Penunjukkan Langsung (PL) mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 (Perka LKPP 13 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Dugaan penyimpangan tersebut sudah diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalbar. Surat bernomor R-488/O.1.3/Dek.1/092021 tanggal 20 September 2021 yang diteken Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo SH MH telah memanggil pengguna anggaran dalam proyek tersebut pada Rabu, 29 September 2021 karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan Ambulance Transport Infeksius Tahun Anggaran 2021(tim)

Sumber MAUNG Kalbar.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments