Kasus Kredit Bank Sumut: Nasabah,Prnsi dan PC Ditahan, Pejabat Utama Bank Belum Tersentuh - Faktapagi.com

Sabtu, Juni 14, 2025

Kasus Kredit Bank Sumut: Nasabah,Prnsi dan PC Ditahan, Pejabat Utama Bank Belum Tersentuh

 

Foto istimewa 

SERDANG BEDAGAI-FAKTAPAGI.COM. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit oleh Bank Sumut cabang Sei Rampah sejak tahun 2015. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa nasabah dan mantan pejabat bank. Namun sorotan publik kini tertuju pada langkah hukum yang dinilai belum menyentuh para pengambil keputusan utama di tubuh bank.

Sedangkan tersangka yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta antara lain adalah nasabah umum serta dua mantan pejabat Bank Sumut berinisial TAM (eks Kepala Cabang) dan PC. Namun, sejumlah nama pejabat internal bank yang juga terlibat dalam proses persetujuan kredit, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO), TZ (AO), hingga NAD Koordinator Restrukturisasi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami sedang melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari internal bank,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (11/06/2025) dikantornya.

Namun disisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan dasar penahanan terhadap nasabah, terutama karena kredit tersebut telah melalui proses restrukturisasi resmi — sebuah mekanisme legal pada sektor perbankan untuk menyelamatkan kredit bermasalah. Praktisi hukum menilai, tanpa adanya temuan kerugian negara atau indikasi penipuan, perkara ini semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Kalau semua unsur administrasi formal telah dijalankan dan tidak ada niat jahat yang terbukti, maka tidak semestinya nasabah dikriminalisasi,” ujar seorang pengamat hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Lebih lanjut, hingga kini tidak ditemukan hasil audit BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari untuk bersikap adil dan transparan.Jika pejabat bank turut menandatangani proses restrukturisasi, maka mereka pun seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.

"Hukum tidak boleh hanya menjerat yang lemah," cetusnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, apakah mampu menegakkan hukum secara menyeluruh atau justru membiarkan praktik tebang pilih berlanjut.

Publik kini menanti keberanian dan komitmen Kejari Sergai untuk membuka semua fakta, serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Jika kasus ini murni perdata karena telah direstrukturisasi dan tanpa kerugian negara, maka seharusnya hukum digunakan sebagai alat keadilan bukan alat tekanan (rzk/redaksi)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments