![]() |
Para pedagang di pasar induk Laucih Medan saat melakukan klarifikasi terkait isu pungli oleh pengurus pasar, Minggu (04/05/2025) kemarin. |
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Kabar burung mengenai dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, sempat mengundang perhatian publik. Isu yang menyebutkan adanya kutipan tidak resmi oleh oknum PUD Pasar Kota Medan terhadap pedagang memicu berbagai tanggapan, terutama dari pengurus pedagang di pasar tersebut.
Menanggapi isu tersebut, pengurus pedagang menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kutipan di luar ketentuan yang berlaku, yang sudah disepakati oleh pedagang dan pengelola beserta PUD Pasar Kota Medan. Mereka memastikan bahwa penarikan retribusi dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah PUD Pasar Kota Medan.
Kami sebagai pedagang tidak pernah merasa dipungut di luar aturan. Setiap kewajiban yang dilakukan oleh PUD di Pasar Lau Cih Kota Medan sesuai dengan tarif Perda yang berlaku. "Kalau ada masalah, sebaiknya disampaikan melalui jalur yang benar,” ujar salah satu pengurus pedagang saat dikonfirmasi, Minggu (04/05/2025) kemarin.
Menurut dia, seluruh mekanisme pengelolaan pasar dijalankan oleh pihak PUD Pasar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah kota. Tidak ada tindakan sepihak ataupun penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan dalam isu yang beredar tentang pungli.
Pernyataan lebih lanjut disampaikan oleh Nismahwati Singarimbun Ketua Ikatan Pedagang Pasar Induk Lau Cih Kota Medan didampingi semua pengurus pedagang Pasar Lau Cih, yakni sekretaris Sempurna Kaban, wakil sekretaris Hardika Sinuraya, serta bendahara Supredo Sembiring dan Afrida Sitepu. Mereka secara tegas membantah adanya praktik pungli di pasar.
“Pungli Itu tidak benar. Ini hanya fitnah yang meresahkan,” tegas Nismahwati.
Mereka juga menyampaikan bahwa para pedagang memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan pasar. Untuk itu, jika ada pedagang yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait kutipan tidak sah, mereka dipersilakan untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Para pedagang pun berharap masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak langsung menelan isu yang belum jelas kebenarannya tanpa klarifikasi. Mereka menilai tuduhan tersebut justru mencoreng nama baik pasar yang selama ini beroperasi secara tertib dan transparan.
“Kami ingin pasar ini tetap kondusif. Jangan sampai berita yang belum tentu benar membuat pedagang jadi resah,” tambahnya. Bahwasanya jumlah pedagang di Lau Cih lebih kurang 900 - 1000 orang.Timbulnya masalah ini adalah kepentingan oknum- oknum tertentu yang menyudutkan PUD Pasar.
Kalau ada yang merasa keberatan atau memiliki bukti, tentu sebaiknya disampaikan secara resmi. "Jangan sampai isu yang belum jelas kebenarannya justru merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Bantahan ini disampaikan kepada seluruh instansi terkait dan bapak walikota Medan bahwasannya isu pungli di Pasar Induk Lau Cih Medan tidak benar. Muncul isu tersebut hanyalah ditumpangi oleh kepetingan oknum-oknum tertentu.
Selama kepemimpinan bapak Plt Dirut Utama PUD Pasar Kota Medan Imam Hadi SE dan Direktur Operasional Ismail Pardede terus bersinerji mengayomi pedagang pasar Induk Lau Cih, tutup Nismahwati yang di Amini seluruh pedagang (Rizky/redaksi)